Gendo Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Terhadap Jerinx

Ramai tagar #bebaskanjrxsid di media sosial

Denpasar, IDN Times – Drummer Band Superman is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx mendapat ancaman hukuman selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar setelah ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (12/8/2020). Jerinx disebut terlibat kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diunggahnya dalam media sosial instagram pada Juni 2020 lalu.

Ia terancam dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Usai ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Bali, pihak kuasa hukum Jerinx menyampaikan bahwa akan mengajukan penangguhan penahanan.

1. IDI Bali menyebut pelaporan itu sebagai mandat

Gendo Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Terhadap JerinxPolda Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Menurut keterangan tertulis dari Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Bali Dr. I Gde Putra Suteja, yang diterima Kamis (13/8/2020), bahwa IDI Wilayah Bali mendapat mandat dari Pengurus Besar (PB) IDI dan juga dari IDI Cabang se-Bali untuk melaporkan konten di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik organisasinya. Salah satunya adalah yang menuliskan "IDI kacung WHO".

“Aparat penegak hukum sudah melakukan tugasnya untuk menindaklanjuti laporan dari IDI Wilayah Bali. Dan untuk itu IDI Wilayah Bali mengapresiasi langkah-langkah yang sudah diambil oleh aparat penegak hukum," ungkapnya.

"IDI wilayah Bali menghormati proses penegakan hukum dengan mengikuti langkah-langkah proses penegakan hukum,” imbuhnya.

Baca Juga: Resmi Ditahan, Muncul Petisi Dukungan Jerinx Minta Dibebaskan

2. Gendo sebut Jerinx memperjuangkan kepentingan umum

Gendo Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Terhadap JerinxJerinx didampingi kuasa hukumnya, Wayan Gendo Suardana memenuhi panggilan Polda Bali, Kamis (6/8/2020). (IDN Times/Ayu Afria)

Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana kepada IDN Times menyampaikan bahwa ia akan segera mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya tersebut.

“Iya kami akan mengajukan penangguhan penahanan dalam beberapa hari ini,” ucapnya.

Ditanyai soal respons banyaknya dukungan untuk Jerinx melalui tagar #bebaskanjrxsid #savejrxsid #KamibersamaJRX #SayabersamaJRX hingga change.org, ia mengatakan bahwa Jerinx memperjuangkan kepentingan umum.

“Tentu kami berterimakasih atas dukungan semua pihak. Saya yakin dukungan itu tumbuh karena mereka tahu Jerinx sedang memperjuangkan kepentingan umum, bukan kepentingannya,” tegas Gendo pada Kamis (13/8/2020).

Baca Juga: [BREAKING] Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Jerinx

3. Nora awalnya tidak tahu soal petisi untuk Jerinx

Gendo Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Terhadap Jerinxinstagram.com/jrxsid

Media sosial memang ramai dengan tagar #bebaskanjrxsid #savejrxsid #KamibersamaJRX #SayabersamaJRX, serta petisi change.org. Istri Jerinx, Nora Alexandra didampingi perwakilan kuasa hukumnya, manager, dan sahabatnya saat membesuk Jerinx pada Kamis (13/8/2020) mengaku tidak tahu menahu soal tagar tersebut.

“Bukan. Pihak kami tidak ada yang bikin. Kuasa hukum kami juga tidak ada yang bikin. Jadi memang murni masyarakat. Kami pun di-share link itu kemarin dari teman-teman di luar Bali,” terang Ngurah selaku Manager Nora.

Hingga pukul 16.25 WITA, sebanyak 47.081 orang telah menandatangi petisi Bebaskan Jerinx dan Tahan Kacung Penilep Uang Rakyat.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya