Sempat Jadi Polemik, Ini Alasan Ibu Hamil Wajib Rapid Test

Ibu hamil positif COVID-19 masih tetap ditangani

Tabanan, IDN Times - Penanganan ibu hamil menjadi perhatian khusus layanan kesehatan di tengah pandemik COVID-19. Kenapa begitu?

Karena selain berpotensi menularkan virus kepada bayi yang dilahirkan, selama persalinan, ibu juga berpotensi menularkan virus kepada tenaga kesehatan (Nakes). Karena dalam proses melahirkan, ibu akan mengejan dan berteriak. Pemerintah lalu menerapkan protokol kesehatan, di mana ibu hamil diwajibkan menjalani rapid test atau swab sebelum melahirkan.

Lalu bagaimana kalau kondisi emergency (Darurat)? Berikut penanganan ibu hamil selama pandemik COVID-19 di puskesmas daerah kawasan Tabanan.

Baca Juga: Kronologi Penahanan Jerinx Sebagai Tersangka Hingga Jalani Rapid Test

1. Ibu hamil disarankan tes rapid pada minggu ke-37 atau ke-38 usia kandungan

Sempat Jadi Polemik, Ini Alasan Ibu Hamil Wajib Rapid TestProses skrining bagi pasien dengan indikasi tertentu di RSUD Tabanan (Dok.IDN Times/RSUD Tabanan)

Berdasarkan aturan tersebut, ibu hamil disarankan menjalani tes rapid pada minggu ke-37 atau ke-38 usia kandungan, atau dua minggu sebelum jadwal melahirkan. Karena rapid test sendiri masa berlakunya adalah dua minggu. Lalu bagaimana pelaksanaannya di puskesmas?

Puskesmas Selemadeg Barat di Tabanan menyarankan ibu hamil menjalani rapid test ketika sudah merasakan tanda-tanda inpartu atau masa di mana seseorang akan melahirkan.

Menurut Kepala Puskesmas Selemadeg Barat, dr Wayan Arya Putra Manuba, alasan ibu hamil untuk menjalani rapid test ketika ada tanda-tanda inpartu agar hasil tesnya lebih tepat. Pemeriksaan rapid test di Puskesmas Selemadeg Barat tidak dipungut biaya alias gratis.

"Puskesmas sudah bisa melaksanakan rapid test dan hasilnya juga tidak lama. Cuma ambil darah seperti tes gula darah sederhana. Jadi sambil menunggu proses melahirkan, dilakukan rapid test untuk tindakan selanjutnya," kata Arya, Minggu (16/8/2020).

2. Kenapa ibu hamil harus menjalani tes rapid?

Sempat Jadi Polemik, Ini Alasan Ibu Hamil Wajib Rapid TestIlustrasi ibu hamil. Unsplash/Camylla Battani

Menurut Arya, rapid test untuk mendeteksi secara dini apakah ibu hamil yang akan bersalin terpapar virus COVID-19. Sehingga bisa dilakukan tindakan yang sesuai. Baik terkait lokasi melahirkan (Puskesmas atau rumah sakit), pemakaian Alat Pelindung Diri (APD) untuk nakes, ibu hamil serta keluarganya. Termasuk juga tata pelaksanaan terhadap bayi yang dilahirkan.

"Jadi jika ibu reaktif dan kemudian positif, dari awal kita sudah melakukan tindakan pencegahan agar bayinya tidak tertular dengan memisahkan ruang perawatan ibu dan bayi, dan keputusan ibu langsung menyusui bayinya atau tidak," ujar Arya.

Sebenarnya, selain menjalani tes untuk COVID-19, ibu hamil juga menjalani beberapa tahap screening penyakit seperti tes HIV, spilis dan hepatitis.

3. Ibu tetap ditangani sembari menunggu hasil tes maupun kondisi darurat

Sempat Jadi Polemik, Ini Alasan Ibu Hamil Wajib Rapid TestDelivery chamber di Puskesmas Selemadeg Barat (Dok.IDN Times/Istimewa)

Arya melanjutkan, sambil menunggu hasil tes rapid maupun swab, ibu hamil tetap mendapatkan penanganan sesuai protokol kesehatan. Misalnya ketika datang ke puskesmas, ternyata sang ibu bukaannya sudah lengkap dan hasil tesnya reaktif, maka proses melahirkan tetap dilakukan di puskesmas sesuai protokol kesehatan.

"Di Puskesmas sudah disiapkan  delivery chamber sederhana," jelas Arya.

Dalam kondisi darurat dan ibu harus segera melahirkan selain menyiapkan delivery chamber, APD yang dipakai nakes juga disesuaikan levelnya. Yaitu  level III dengan masker N-95. Setelah lahir, barulah dilakukan uji swab untuk tindakan selanjutnya.

Apabila kondisi tidak darurat, biasanya jika hasil tes reaktif, maka sang ibu akan dirujuk ke rumah sakit rujukan COVID-19 untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Baca Juga: 20 Daftar Puskesmas di Tabanan yang Melayani Rapid Test Gratis

4. Puskesmas Selemadeg Barat menangani tujuh kelahiran sejak ada kebijakan tes rapid

Sempat Jadi Polemik, Ini Alasan Ibu Hamil Wajib Rapid TestAnggota patroli Polsek Blahbatu Gianyar membantu kelahiran seorang bayi (Dok.IDN Times/Humas Polres Gianyar)

Selama bulan Juli hingga Agustus 2020 atau sejak kebijakan rapid test untuk ibu hamil diberlakukan, Puskesmas Selemadeg Barat telah menangani tujuh kelahiran. Seluruh hasil tesnya non reaktif, ibu dan bayi lahir dalam keadaan selamat serta sehat.

Seorang ibu hamil asal Kabupaten Gianyar yang melahirkan Rabu (12/8/2020) lalu, Mirza Aryaningrum, lantas membagikan pengalamannya. Sebelum jadwal melahirkan secara caesar keluar, dokter menyarankan untuk rapid test sebelum tanggal 10 Agustus 2020. Ia dan bayinya lahir dalam keadaan sehat.

"Jadi tanggal 10 itu saya rapid test di lab swasta. Bayarnya cuma Rp150 ribu. Setelah hasilnya negatif, saya melahirkan sesuai jadwal," ungkapnya.

Baca Juga: Rapid Test di Tabanan Gratis Khusus Pelaku Perjalanan, Ini Syaratnya

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya