20 Daftar Puskesmas di Tabanan yang Melayani Rapid Test Gratis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menetapkan syarat bagi keluar-masuk Bali harus memiliki surat keterangan rapid test untuk yang melewati jalur laut dan darat, hingga tes swab untuk jalur udara.
Layanan rapid test bagi pelaku perjalanan jalur laut atau dara sudah bisa dilakukan di setiap puskesmas yang ada di Kabupaten Tabanan. Namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan layanan ini. Jika syarat dipenuhi, maka pemeriksaan diberikan secara gratis.
Baca Juga: Bedanya Rapid Test, Swab dan PCR! Lebih Akurat Mana?
1. Pemeriksaan rapid test bisa dilakukan di 20 puskesmas seluruh wilayah Tabanan
Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, dr Nyoman Suratmika, mengatakan awalnya Tabanan fokus layanan pemeriksaan rapid tes sebagai salah satu syarat bagi pelaku perjalanan, di Puskesmas Tabanan III.
"Tetapi saat ini seluruh puskesmas di Tabanan yang berjumlah 20 puskesmas sudah siap memberikan layanan ini. Karena itu layanan rapid test bagi pelaku perjalanan ditetapkan bisa dilaksanakan di 20 puskesmas ini," ujar Suratmika, Jumat (29/5).
Baca Juga: Syarat Masuk ke Pulau Bali Makin Ketat!
2. Ini syarat untuk mendapatkan rapid test:
Bagi pelaku perjalanan jalur laut atau darat yang ingin mendapatkan surat keterangan rapid test tidak sembarangan. Harus ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Menurut Suratmika, puskesmas baru akan melakukan pemeriksaan bagi mereka apabila menunjukkan satu item syarat di bawah ini:
- Surat tugas eselon II bagi ASN (Aparatur Sipil Negara)
- Surat tugas dari BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
- Surat tugas pimpinan organisasi nonpemerintah
- Surat keterangan pimpinan perusahaan menyatakan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
- Surat pernyataan bermaterai yang diketahui oleh Perbekel bahwa ada kematian keluarga, keluarga sakit keras, atau tidak punya pekerjaan lagi
- Surat keterangan dari pimpinan universitas atau kepala sekolah.
Jika tidak membawa satu dari syarat tersebut, maka pemeriksaan rapid test tidak dilayani oleh puskesmas.
Baca Juga: Pengumuman! Masuk ke Bali Kini Tidak Bisa Sembarangan, Ini Syaratnya
3. Biaya pemeriksaannya gratis
Jika memenuhi satu syarat di atas, maka pelaku perjalanan tidak dipungut biaya alias gratis. Lalu bagaimana jika ada pelaku perjalanan yang tidak membawa persyaratan tetapi mau membayar?
Menurut Suratmika, tujuan dari syarat rapid test bagi pelaku perjalanan adalah untuk pembatasan. Jadi puskesmas hanya melayani rapid test untuk pelaku perjalanan yang memenuhi syarat.
"Puskesmas hanya melayani yang memenuhi syarat sesuai perintah Ketua Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19," kata Suratmika.
Dalam melaksanakan pemeriksaan rapid test, masing-masing puskesmas memiliki satu sampai dua kotak yang berisi 20 tes kit per kotak. Jika stok ini berkurang, maka akan dimintakan kembali ke Dinas Kesehatan Provinsi Bali.
"Untuk layanan rapid test bagi pelaku perjalanan hanya dilakukan di puskesmas," jelas Suratmika.
4. Daftar puskesmas di Tabanan yang melayani rapid test:
- Tabanan I: Desa Sudimara, Kec Tabanan (0361) 814102
- Tabanan II: Desa Denbantas, Kec Tabanan (0361) 810650
- Tabanan III: Desa Dajan Peken, Kec Tabanan (0361) 815049
- Kerambitan I: Desa Sembung Gede, Kec Tabanan (0361) 8943982
- Kerambitan II: Desa Kerambitan, Kec Tabanan (0361) 814027
- Selemadeg: Desa Bajera, Kec Selemadeg (0361) 8943636
- Selemadeg Barat: Desa Lalang Linggah, Kec Selemadeg Barat (0361) 815181
- Selemadeg Timur I: Desa Megati, Kec Selemadeg Timur
- Selemadeg Timur II: Desa beraban, Kec Selemadeg Timur (0361) 8708409
- Pupuan I: Desa Pupuan, Kec Pupuan (0361) 71233
- Pupuan II: Desa Belimbing, Kec Pupuan (08113856736)
- Penebel I: Desa Pitra, Kec Penebel (0361) 318191
- Penebel II: Desa Penatahan, Kec Penebel (0361) 7470395
- Marga I: Desa Kuwum, Kec Marga (0361) 8946154
- Marga II: Desa Kukuh, Kec Marga
- Baturiti I: Desa Baturiti, Kec Baturiti (0368) 21118/21400
- Baturiti II: Desa Perean Kangin, Kec Baturiti
- Kediri I: Desa Kediri, Kec Kediri (0361) 812148
- Kediri II: Desa Kaba-Kaba, Kec Kediri (0361) 814278
- Kediri III: Desa Beraban, Kec Kediri (0361) 880670.
Baca Juga: Dianggap Mampu Tekan COVID-19 Tanpa PSBB, Bali Dirancang Jadi Contoh