TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jerinx Dinilai Sebagai Pengkritik yang Bertanggung Jawab

Jerinx akan kembali menjalani sidang dua hari lagi

IDN Times/Ayu Afria

Denpasar, IDN Times – Sidang ketiga terdakwa kasus pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), I Gede Ari Astina alias Jerinx, kembali digelar secara online pada Selasa (29/9/2020) pukul 10.05 Wita. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyampaikan sidang hari ini merupakan agenda pembacaan nota eksepsi (Keberatan) yang diajukan oleh pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Baca Juga: Perjalanan Kasus dan Isi Surat Jerinx, Minum Satu Gelas Ramai-ramai

Baca Juga: Kisah Mantan Pasien COVID-19 di Bali, Sempat Stres dan Susah Makan

1. Eksepsi JRX dan penasihat hukum dijadikan satu

Dok.IDN Times/Istimewa

Dari pantauan kanal YouTube PN Denpasar, Perwakilan tim Penasihat Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan eksepsi tersebut agar nantinya menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menangani kasus kliennya. Pembela Jerinx satu per satu membacakan isi eksepsi yang telah dibuat. Tim Penasihat Hukum menyatakan berkas tersebut juga sudah dikirim ke email PN Denpasar.

“Perkenankan kami penasihat hukum terdakwa, berdasarkan surat kuasa khusus yang disampaikan kepada para pembela. Bertindak untuk dan atas nama I Gede Ari Astina alias Jerinx mengajukan dan menyampaikan nota eksepsi ini. Nota eksepsi ini adalah satu bahan yang penting untuk dapat menjadi pertimbangan majelis dalam menilai dakwaan jaksa,” ujarnya.

Baca Juga: Hasil Tes Negatif, Jerinx Minta IDI dan Menkes Meneliti Kondisinya

2. Jerinx dinilai sebagai pengkritik yang bertanggung jawab

Tim Kuasa Hukum Jerinx mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

Tim pembela menyebutkan Jerinx merupakan penyambung aspirasi publik, khususnya mereka yang suaranya tidak didengar oleh penguasa. Jerinx telah dikenal sebagai musisi dan aktivis, di mana lantang bersuara kritis atas kebijakan pemerintah dalam tata kelola COVID-19 yang dianggap bias.

Tim pembela mengungkapkan, terdakwa tidak kenal lelah menyuarakan kritik. Di satu sisi juga melakukan kegiatan sosial berupa bagi-bagi pangan dari bulan Mei 2020 sampai sekarang.

“Terdakwa pengkritik yang bertanggung jawab. Bukan hanya ucapan tetapi dengan tindakan. Salah satu hal yang dikritik keras oleh terdakwa adalah terkait dengan kebijakan paksa rapid test yang digunakan sebagai syarat administrasi,” jelas Sugeng.

Kendati sebagai musisi, terdakwa percaya bahwa setiap orang punya nalar dan logika untuk menilai kebijakan mana yang benar dan tidak. Jika ada kebijakan yang tidak logis, maka sah secara hukum bagi setiap warga negara untuk menyatakan ketidaksetujuannya.

Baca Juga: Pakar Virologi Unud Prediksi Desember Kasus COVID-19 di Bali Meningkat

Berita Terkini Lainnya