Jerinx Dinilai Sebagai Pengkritik yang Bertanggung Jawab
Jerinx akan kembali menjalani sidang dua hari lagi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Sidang ketiga terdakwa kasus pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), I Gede Ari Astina alias Jerinx, kembali digelar secara online pada Selasa (29/9/2020) pukul 10.05 Wita. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyampaikan sidang hari ini merupakan agenda pembacaan nota eksepsi (Keberatan) yang diajukan oleh pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Baca Juga: Perjalanan Kasus dan Isi Surat Jerinx, Minum Satu Gelas Ramai-ramai
Baca Juga: Kisah Mantan Pasien COVID-19 di Bali, Sempat Stres dan Susah Makan
1. Eksepsi JRX dan penasihat hukum dijadikan satu
Dari pantauan kanal YouTube PN Denpasar, Perwakilan tim Penasihat Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan eksepsi tersebut agar nantinya menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menangani kasus kliennya. Pembela Jerinx satu per satu membacakan isi eksepsi yang telah dibuat. Tim Penasihat Hukum menyatakan berkas tersebut juga sudah dikirim ke email PN Denpasar.
“Perkenankan kami penasihat hukum terdakwa, berdasarkan surat kuasa khusus yang disampaikan kepada para pembela. Bertindak untuk dan atas nama I Gede Ari Astina alias Jerinx mengajukan dan menyampaikan nota eksepsi ini. Nota eksepsi ini adalah satu bahan yang penting untuk dapat menjadi pertimbangan majelis dalam menilai dakwaan jaksa,” ujarnya.
Baca Juga: Hasil Tes Negatif, Jerinx Minta IDI dan Menkes Meneliti Kondisinya
Baca Juga: Pakar Virologi Unud Prediksi Desember Kasus COVID-19 di Bali Meningkat