I Wayan M Terdakwa Kasus Pencabulan Sudah Dipindah ke Lapas Kerobokan
Kalapas Kerobokan sebut tetap tidak ada pengkhususan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Tahanan titipan Kejaksaan Negeri Denpasar, oknum mengaku sulinggih (figure yang dimuliakan) berinisial IBRASM, dengan nama welaka (asli) I Wayan M (38), sudah dipindah dari rumah tahanan (rutan) Polda Bali. Saat ini I Wayan M ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kerobokan, Kabupaten Badung.
Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa, Komang Darmayasa, membenarkan hal itu. "Nggih betul. Sampun (sudah) dipindah ke Lapas Kerobokan dari Rutan Polda Bali," ungkap Komang Darmayasa, Rabu (21/4/2021).
Berikut fakta-fakta terkini terkait pemindahan I Wayan M dari Rutan Polda Bali ke Lapas Kerobokan.
Baca Juga: [LIPSUS] Berkedok Pembersihan, Sulinggih di Bali Tersangka Pelecehan
Baca Juga: Oknum Sulinggih Tersangka Pelecehan di Bali Diborgol dan Ditahan
1. Terdakwa I Wayan M sudah diizinkan pindah ke Lapas Klas II A Kerobokan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, saat dihubungi pada Selasa (21/4/2021) sore, menyampaikan bahwa terdakwa I Wayan M telah dipindahkan ke Lapas Klas II A Kerobokan pada Jumat (16/4/2021).
“Benar, bahwa setelah Hari Galungan lalu. Berdasarkan informasi jaksanya, bahwa sudah diizinkan masuk ke lapas, kemudian hari Jumat itu sudah dipindahkan ke Lapas Kerobokan sebagaimana memang harusnya tempatnya (Wayan M),” ungkapnya.
Semua tahanan yang akan masuk ke Lapas Kerobokan, dititipkan sementara di Rutan Polda Bali karena terkait dengan protokol COVID-19.
Baca Juga: Foto Detik-detik Menjelang Oknum Sulinggih Tersangka Pelecehan Ditahan
Baca Juga: Kumpulan Foto Oknum Sulinggih Tersangka Pelecehan, Maskernya Menarik