TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketatnya Syarat Masuk ke Bali Khawatir Kehilangan Trust Internasional

Gimana menurut pendapatmu?

Foto ilustrasi turis Bali. (IDN Times/Rehuel ​Willy Aditama)

Denpasar, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, akhirnya buka suara terkait alasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang mengetatkan persyaratan masuk Bali menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Selain karena mengikuti kebijakan pusat, Bali khawatir kehilangan trust internasional menjelang persiapan pembukaan untuk wisatawan mancanegara (Wisman).  Berikut ini pemaparannya.

Baca Juga: Kebijakan Syarat Masuk Bali Libur Nataru Direvisi Lagi, Ini Daftarnya

Baca Juga: Diwajibkan Tes Swab, Satu Keluarga Batalkan Pesan Kamar di Nusa Penida

1. Pro kontra substansi Surat Edaran dinilai sebagai bentuk rasa cinta masyarakat kepada Bali

IDN Times/Irma Yudistirani

Dewa Indra menyampaikan, Pemprov Bali mengapresiasi dan menghargai semua masukan, kritikan, dan pendapat dari masyarakat terkait substansi Surat Edaran (SE) Nomor 2021 Tahun 2020.

“Kami sangat menghargai dan kami tempatkan semua kritik, semua saran disampaikan itu. Termasuk semua opini yang disampaikan itu adalah ekspresi dari kecintaannya kepada daerah yang kita cintai ini,” jelasnya, Kamis (17/12/2020).

Menurutnya, karena kecintaan itulah masyarakat menyampaikan pendapat, pandangan, dan masukannya.

Baca Juga: Cerita Masyarakat Pergi ke Bali Tanpa Surat Rapid Test, Bisa Sogok Ya?

2. Mengapa Gubernur Bali mengeluarkan SE Nomor 2021?

IDN Times/Diantari Putri

Mengapa Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengeluarkan SE Nomor 2021? Menurut Dewa Indra, SE ini sebagai tindak lanjut dari rapat-rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan. Pada intinya, bagaimana Provinsi Bali bisa menjaga keseimbangan antara upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di tengah liburan Nataru yang relatif panjang. Di satu sisi, untuk menjaga pariwisata Bali supaya tetap berjalan.

“Intinya adalah mengantisipasi libur panjang Natal dan Tahun Baru di tengah pandemik COVID-19 ini. Maka semua daerah diminta untuk melakukan upaya-upaya pencegahan yang baik. Supaya libur ini tidak menjadi momen menumbuhkan lagi atau melipat gandakan bagi pertumbuhan kasus baru COVID-19,” katanya.

Baca Juga: Dekan FEB Unud: Bali Tidak Bisa Melawan Musuh yang Tidak Pasti

3. SE Nomor 2021 merupakan jalan tengah dari dua kebijakan ekstrem lain yang akan dipilih Pemprov Bali

IDN Times/Imam Rosidin

Ia menambahkan, SE Nomor 2021 merupakan jalan tengah dari dua kebijakan ekstrem yang dipilih oleh Pemprov Bali. Yaitu:

  • Pertama, (Berpikir untuk pariwisata) kebijakan untuk mendorong pariwisata naik di akhir tahun 2020 (Melihat potensi kunjungan ke Bali meningkat). Yaitu membuka pintu masuk Bali seluas-luasnya. Bila perlu tanpa screening, tanpa pemeriksaan apapun demi pariwisata
  • Kedua, kebijakan demi pencegahan COVID-19 supaya tidak tumbuh dan meluas lagi di Bali. Yaitu menutup pariwisata, dan melarang melakukan liburan ke Bali.

“Saya ulangi kalau ingin mendorong pariwisata buka pintu seluas-luasnya. Kalau kita ingin mencegah COVID-19, tutup pintu serapat-rapatnnya. Nah, kebijakan yang ada di dalam SE Gubernur 2021 ini mengambil jalan tengah, pintu Bali dibuka dengan persyaratan,” ungkap Dewa Indra.

Berita Terkini Lainnya