Cerita Masyarakat Pergi ke Bali Tanpa Surat Rapid Test, Bisa Sogok Ya?

Kamu juga ada pengalaman berbeda di Bali? Share aja ya

Denpasar, IDN Times – Semenjak munculnya pandemik, pelaku perjalanan orang dalam negeri diwajibkan menunjukkan surat keterangan (Suket) rapid test dengan hasil non reaktif jika ingin masuk ke Pulau Bali, dari Pelabuhan Ketapang menuju Pelabuhan Gilimanuk.

Kebijakan ini telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 305/GUGASCOVID19/VI/2020 tanggal 1 Juli 2020, yang masih berlaku sampai sekarang.

“Mereka yang masuk ke Bali sesuai surat Dirjen Perhubungan Darat serta Surat dari Gubernur Bali, selain harus memiliki tujuan yang jelas, pekerjaan yang jelas, juga harus didukung dengan surat bebas COVID-19 berbasis rapid test,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra, setelah rapat koordinasi dengan otoritas Pelabuhan Ketapang serta pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan pihak terkait lain, di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, pada Senin ( 25/5/2020) siang lalu, dikutip dari baliprov.go.id.

Lantas apakah kebijakan itu benar-benar diterapkan di Pelabuhan Gilimanuk? Apalagi sebentar lagi mau Natal dan Tahun Baru. Berikut ini hasil wawancara IDN Times dengan sejumlah masyarakat yang melakukan perjalanan dari Jawa Timur menuju ke Bali. Nama sengaja disamarkan atas permintaan narasumber dan demi menjaga privasinya. Hasilnya, apa yang terjadi di lapangan tak segarang yang digaungkan:

Baca Juga: Angka COVID-19 di Bali Side Away Selama Luhut Ditarget 2 Minggu

1. Bus tidak memberlakukan physical distancing, dan penumpang yang tidak membawa suket rapid test diminta uang Rp30 ribu

Cerita Masyarakat Pergi ke Bali Tanpa Surat Rapid Test, Bisa Sogok Ya?Foto hanya ilustrasi Pelabuhan Gilimanuk. (IDN Times/Imam Rosidin)

Sejak dibukanya pariwisata domestik dengan penerapan new normal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 305 memberlakukan syarat suket rapid test non reaktif jika mau masuk ke Bali lewat jalur pelabuhan. Namun seiring berjalannya waktu, petugas di pintu masuk Bali bagian barat (Pelabuhan Gilimanuk) tidak lagi ketat menanyakan suket rapid test tersebut. Penumpang yang masuk ke Bali diminta untuk membayar sejumlah uang supaya lolos dari pemeriksaan.

Sumber berinisial GGA mengungkapkan, ketika ia pulang ke Bojonegoro, Jawa Timur, naik bus pada akhir November 2020 lalu, memang tidak dimintai surat keterangan. Karena penumpang yang keluar dari Bali tidak diharuskan untuk menunjukkan suket tersebut. Hal ini sejalan dengan pernyataan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, dalam webinar MarkPlus Government Roundtable, Senin (26/10/2020) lalu. Ia menyebutkan transportasi darat, khususnya kapal penyeberangan dan bus, tidak memberlakukan rapid test sebagai syaratnya, kecuali masuk ke Pulau Bali.

"Kalau menggunakan transportasi darat, itu kami tidak menerapkan masalah rapid test. Namun demikian tidak berarti, bahwa kami tidak sejalan dengan protokol kesehatan. Namun kewajiban rapid test yang sekarang masih berlaku adalah masyarakat yang menuju ke Bali," ujar Budi, dikutip YouTube CNN Indonesia.

Namun awal Desember 2020, ketika kembali ke Bali, ia menemukan pemandangan berbeda dari yang digembor-gemborkan oleh pemerintah. Yakni protokol kesehatan (Prokes) COVID-19 telah diabaikan. Situasi di dalam bus sangat normal. Kursi penumpangnya tidak diberlakukan physical distancing.

Selain itu, ia juga bisa masuk ke Bali dengan membayar Rp30 ribu kepada kondektur bus, tanpa membawa suket rapid test.

“Aku kan mau pakai rapid. Tapi setelah telepon bus yang biasa saya membeli tiket di situ, ternyata nanti bayar kayak upah aja ke kondekturnya. Waktu itu aku bayar Rp30 ribu. Jadi setelah nyampe (Sampai) di Banyuwangi baru dimintain Rp30 ribu. Dimintain setelah istirahat makan sebelum Ketapang,” kata GGA, Jumat (11/12/2020).

Pihak bus sebelumnya menanyakan para penumpang yang memiliki suket non reaktif. Jika ada yang membawanya, pihak bus lantas meminta penumpang itu turun untuk berkomunikasi dengan pihak petugas pelabuhan sambil menunjukkan suket. Sedangkan penumpang yang tidak membawa suket rapid test disarankan untuk diam di dalam bus.

Baca Juga: Komunikasi COVID-19 Satu Pintu di Bali Banyak Kurangnya, Imbauan Terus

2. Pengalaman berbeda justru dialami oleh NRS. Petugas di pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk tidak menanyakan suket rapid test maupun meminta uang. Namun teman-teman NRS justru sebaliknya

Cerita Masyarakat Pergi ke Bali Tanpa Surat Rapid Test, Bisa Sogok Ya?IDN Times/Helmi Shemi

NRS, asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, memiliki kisah yang berbeda. Ia masuk ke Bali naik sepeda motor, pada Kamis (3/12/2020) pagi. Sesampai di Pelabuhan Gilimanuk, petugas jaga tidak menanyakan suket rapid test. Melainkan diminta untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Waktu itu nyantai. Kalau keluar pelabuhan (Pelabuhan Ketapang) hanya menunjukkan surat-surat motor saja. Tapi masuk ke Bali hanya pemeriksaan KTP aja. Nggak diperiksa (Suket rapid test). Nggak dimintai uang juga,” terang NRS, Jumat (11/12/2020).

Beda sehari dengannya, petugas meminta uang RP150 ribu sebagai pengganti suket non reaktif kepada teman-teman NRS. Mereka lalu negosiasi dengan petugas di pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk. Sehingga pembayarannya disepakati sebesar Rp50 ribu.

Baca Juga: Catat Ya! Kini Masuk ke Bali Wajib Tunjukkan Hasil PCR Test 

3. Bayar Rp15 ribu di Pelabuhan Gilimanuk tanpa meminta suket rapid test

Cerita Masyarakat Pergi ke Bali Tanpa Surat Rapid Test, Bisa Sogok Ya?Foto hanya ilustrasi. (ANTARA FOTO/Budi Candra Setya)

Sementara itu YAB, asal Jawa Tengah, juga punya pengalaman yang berbeda. Ia masuk ke Pelabuhan Gilimanuk naik mobil, Sabtu (5/12/2020) lalu. Ia menyaksikan sendiri ada petugas jaga di sana, tetapi tidak menanyakan suket rapid test.

“Petugas semua ada. Cuma sekarang kan di sana pakai uang. Udah dari zaman sebelum COVID-19. Semuanya uang di tiap pos. (Kemarin) pakai mobil pribadi cuma ngasih Rp15 ribu di pemeriksaan KTP. Nggak pakai rapid test,” jelasnya.

4. Itulah temuan-temuan fakta di lapangan. Nah pertanyaannya, apakah Bali sudah siap menyambut arus kedatangan menjelang akhir tahun?

Cerita Masyarakat Pergi ke Bali Tanpa Surat Rapid Test, Bisa Sogok Ya?Ilustrasi Pelabuhan Gilimanuk. (Instagram.com/upp_gilimanuk)

IDN Times telah menghubungi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta, hingga lima kali panggilan telepon dan juga melalui pesan WhatsApp namun tidak mendapatkan respon.

Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Nyoman Sunarya, menyampaikan stakeholder di Gilimanuk sangat siap menyambut libur Nataru (Natal dan Tahun Baru).

“Sama seperti libur sebelumnya. Waktu Idul Adha dan Maulid Nabi. SE Gubernur Bali Nomor 305 masih berlaku. Yang kami atensi dalam libur Nataru akan ada potensi peningkatan jumlah pelaku perjalanan keluar masuk Bali. Dari sarana dan prasarana sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan stakeholder di Gilimanuk sudah sangat siap. Termasuk langkah-langkah antisipasinya,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp, pada Jumat (11/12/2020).

Sementara itu Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali, Made Rentin, menegaskan suket rapid test masih diberlakukan di Pelabuhan Gilimanuk. Namun ketika ditanya apakah suket rapid test bisa diganti pakai uang? Rentin menjawabnya secara singkat.

“Tidak.”

Silakan masyarakat menilai sendiri. IDN Times sangat terbuka sekali untuk menerima keluhan, masukan, temuan fakta di lapangan, dan lainnya dari masyarakat.

Baca Juga: Bedanya Rapid Test, Swab dan PCR! Lebih Akurat Mana?

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya