Viral Turis Protes, Pedagang di Pantai Kuta Dibuatkan Aturan Baru
Bendesa Adat berharap para pedagang tidak berebut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Kebijakan baru dari Desa Adat Kuta untuk para pedagang di Pantai Kuta sangat penting bagi keberlangsungan nasib pariwisata pantai ikonik Bali tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Bendesa Adat Kuta, I Wayan Wasista, melalui sambungan telepon, pada Senin (9/5/2022). Apa yang melatarbelakangi munculnya aturan baru untuk para pedagang di Pantai Kuta?
Baca Juga: 8 Aturan Baru untuk Pedagang di Pantai Kuta, Pariwisata Bali Pulih?
1. Respons video viral wisatawan yang mengeluhkan sikap pedagang di Pantai Kuta
Wayan Wasista mengungkapkan kebijakan baru ini sebagai bentuk respons video viral wisatawan yang mengeluhkan sikap pedagang di Pantai Kuta belum lama ini. Pihaknya juga tengah melakukan sosialisasi langsung dan menyampaikan adanya retribusi yang harus dibayarkan oleh para pedagang.
Menurutnya sudah selama 2 tahun ini para pedagang tidak dikenakan retribusi karena dampak COVID-19. Karenanya, Desa Adat tidak mendapatkan masukan retribusi, sedangkan Desa Adat tetap harus membiayai petugas pantai dan keperluan lain sebagainya yang diambil dari kas Desa Adat.
“Kami masih melakukan sosialisasi. Membuatkan aturan. Jadi selama ini kan tidak ada pemasukan. Pedagang-pedagang yang jualan di sini dua tahun ini gratis. Dua tahun mereka tidak ada kontribusi. Kalau dulu kan bayar setiap bulannya,” jelasnya.
Pedagang akan dikenakan iuran dan mendapatkan bukti kuitansi Rp5 ribu setiap hari jika berjualan. Namun jika mereka tidak berjualan, maka tidak diharuskan membayar.
“Jika tidak jualan, tidak usah bayar,” jelasnya.