Viral Turis Protes, Pedagang di Pantai Kuta Dibuatkan Aturan Baru

Bendesa Adat berharap para pedagang tidak berebut

Badung, IDN Times – Kebijakan baru dari Desa Adat Kuta untuk para pedagang di Pantai Kuta sangat penting bagi keberlangsungan nasib pariwisata pantai ikonik Bali tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Bendesa Adat Kuta, I Wayan Wasista, melalui sambungan telepon, pada Senin (9/5/2022). Apa yang melatarbelakangi munculnya aturan baru untuk para pedagang di Pantai Kuta?

Baca Juga: 8 Aturan Baru untuk Pedagang di Pantai Kuta, Pariwisata Bali Pulih? 

1. Respons video viral wisatawan yang mengeluhkan sikap pedagang di Pantai Kuta

Viral Turis Protes, Pedagang di Pantai Kuta Dibuatkan Aturan BaruPengunjung Pantai Kuta yang mengabadikan momen (IDN Times/Ayu Afria)

Wayan Wasista mengungkapkan kebijakan baru ini sebagai bentuk respons video viral wisatawan yang mengeluhkan sikap pedagang di Pantai Kuta belum lama ini. Pihaknya juga tengah melakukan sosialisasi langsung dan menyampaikan adanya retribusi yang harus dibayarkan oleh para pedagang.

Menurutnya sudah selama 2 tahun ini para pedagang tidak dikenakan retribusi karena dampak COVID-19. Karenanya, Desa Adat tidak mendapatkan masukan retribusi, sedangkan Desa Adat tetap harus membiayai petugas pantai dan keperluan lain sebagainya yang diambil dari kas Desa Adat.

“Kami masih melakukan sosialisasi. Membuatkan aturan. Jadi selama ini kan tidak ada pemasukan. Pedagang-pedagang yang jualan di sini dua tahun ini gratis. Dua tahun mereka tidak ada kontribusi. Kalau dulu kan bayar setiap bulannya,” jelasnya.

Pedagang akan dikenakan iuran dan mendapatkan bukti kuitansi Rp5 ribu setiap hari jika berjualan. Namun jika mereka tidak berjualan, maka tidak diharuskan membayar.

“Jika tidak jualan, tidak usah bayar,” jelasnya.

2. Para pedagang diminta ikut menjaga citra Pantai Kuta dan tidak memaksa pengunjung

Viral Turis Protes, Pedagang di Pantai Kuta Dibuatkan Aturan BaruKondisi Pantai Kuta Tahun Kedua Pendemik (IDN Times/Ayu Afria)

Bendesa Adat dengan tegas mengingatkan para pedagang di Pantai Kuta agar tidak rebutan bahkan hingga memaksa para pengunjung pantai untuk membeli dagangan atau menggunakan jasa mereka seperti dalam beberapa video yang viral mengeluhkan berwisata ke Pantai Kuta.

Namun demikian, ia tidak menampik, bahwa memang diduga ada beberapa oknum pedagang yang demikian. Di Pantai Kuta tersebut, para penjual aksesori juga merangkap melayani jasa massage. Karenanya, sering terjadi rebutan dan tidak ada pemerataan.

Viral Turis Protes, Pedagang di Pantai Kuta Dibuatkan Aturan BaruKondisi Pantai Kuta, Bali terkini. (IDN Times/Ni Ketut Sudiani)

Wayan Wasista mengungkapkan kejadian yang viral soal para penjual jasa yang menarik tarif massage Rp50 ribu per orang. Namun kemudian turis tersebut dipijat oleh 5 orang, sehingga dikenakan biaya Rp50 ribu dikalikan 5 orang tukang pijat. Hal itu merugikan wisatawan dan membuatnya tidak nyaman mengunjungi Pantai Kuta.

“Untuk menangkal hal itu, kami membuatkan aturan. Biar mereka mencari rezeki dengan cara yang baiklah. Maksudnya membuatkan aturan seperti itu,” ucapnya.

Hari ini, Senin (9/5/2022), pihaknya juga langsung memberikan arahan secara personal kepada para pedagang di Pantai Kuta. Pihaknya berharap agar para pedagang juga terlibat dalam menjaga citra Pantai Kuta. Jangan sampai malah dirusak hanya untuk kepentingan sesaat.

“Biar semuanya dapat pengarahan. Biar mereka paham,” jelasnya.

3. Kebijakan baru berlaku mulai 6 Mei 2022 sampai penataan Pantai Kuta selesai

Viral Turis Protes, Pedagang di Pantai Kuta Dibuatkan Aturan BaruKondisi Pantai Kuta, Bali terkini. (IDN Times/Ni Ketut Sudiani)

Surat Edaran Nomor 069/DAK/V/2022 ditandatangani oleh Bendesa Adat Kuta, I Wayan Wasista dan Prajuru Desa Adat Kuta Penyarikan, I Nyoman Setiawan pada Jumat (6/5/2022). Dalam surat tersebut, ada aturan-aturan untuk pedagang di Pantai Kuta. Kebijakan itu merupakan keputusan Paruman yang telah dilaksanakan pada Kamis (28/4/2022) lalu di Natar Pura Bale Agung.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pedagang akan dikenakan iuran sebesar Rp5 ribu setiap hari mereka berjualan, hanya diperbolehkan beroperasional sesuai dengan jenis usahanya masing-masing dan beberapa hal lainnya yang mendukung kenyamanan wisatawan saat berlibur di Pantai Kuta.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya