Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Alasan Taman di Atas Trotoar Batubulan Dibongkar

ilustrasi taman hijau (pexels.com/Peter Muscutt)

Gianyar, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar memerintahkan pembongkaran sebuah taman di Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Taman itu semula berada di atas trotoar Banjar Tegehe, Desa Batubulan.

Proses pembongkaran taman dengan nuansa rerumputan hijau dan dekorasi batu setapak ini dimulai sejak Jumat, 30 Mei 2025. Lalu, kenapa taman yang dibuat secara sukarela oleh warga ini dibongkar? Berikut informasi selengkapnya.

1. Alasan pembongkaran taman di atas trotoar

ilustrasi trotoar (dok. Pribadi/Januar Wijaya)

Kadis Kasat Pol PP Gianyar, I Made Watha, mengatakan alasan pembongkaran taman tersebut. Menurutnya, pembangunan taman itu melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Berdasarkan surat Berita Acara Pembinaan yang diteken pihak Satpol PP Gianyar dan perwakilan warga pembuat taman, taman tersebut melanggar Pasal 28 ayat 1.

Ketentuan pasal tersebut berbunyi, setiap orang atau badan wajib menciptakan dan memelihara ketertiban, ketenteraman, dan kenyamanan.

“Taman dibuat di atas got atau fasilitas umum dan tanpa izin,” kata Watha saat IDN Times menghubungi, pada Sabtu (31/5/2025).

2. Pembongkaran berdasarkan sidak Ketua DPRD Kabupaten Gianyar

Ilustrasi Kantor DPRD Gianyar. (Dok. DPRD Kab Gianyar)

Watha melanjutkan, proses pembongkaran taman tersebut berdasarkan tindak lanjut dari sidak yang dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar, I Ketut Sudarsana.

“Itu tindak lanjut sidak ketua DPRD Kabupaten Gianyar, yang mana Satpol PP dan perbekel (Kepala Desa) setempat mendampingi,” kata dia.

3. Warga kooperatif mematuhi pembinaan dan proses pembongkaran taman

ilustrasi dokumen (Unsplash/2H Media)

Pihak Satpol PP Kabupaten Gianyar memanggil warga pembuat taman untuk datang ke Kantor Satpol PP Gianyar. Kata Watha, pemanggilan tersebut untuk membina pembuat taman. Selain pembinaan, ada surat pernyataan yang berisi tiga poin.

Poin pertama tertulis pembuat taman sanggup mengembalikan atau membongkar taman yang dibuat di atas got depan Cap Galuh, Banjar Tegehe, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati.

Kedua, warga sanggup melakukan pembongkaran secepatnya. Ketiga, warga sanggup menerima sanksi sesuai ketentuan berlaku apabila mengingkari isi surat pernyataan.

Share
Topics
Editorial Team
Ni Komang Yuko Utami
Irma Yudistirani
Ni Komang Yuko Utami
EditorNi Komang Yuko Utami
Follow Us