Denpasar, IDN Times - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mewacanakan zonasi ketinggian khusus bangunan di Bali mencapai 45 meter.
Rencananya zonasi itu tidak akan mengubah ketentuan lama ketinggian bangunan di Bali setinggi 15 meter atau setara pohon kelapa. Namun, akan ada zona atau kawasan khusus dengan ketinggian gedung dapat mencapai 45 meter di area tertentu. Misalnya, kawasan pesisir Tabanan, Gianyar, Nusa Dua, Kuta Selatan, hingga sebagian wilayah Sanur di Kecamatan Denpasar Selatan.
Akademisi Arsitektur Tradisional Bali dan Pegiat Tata Ruang, Prof. Putu Rumawan Salain mengatakan, wacana perubahan ketinggian bangunan di Bali sejatinya sudah bergulir sekitar 8 tahun lalu, tapi belum membicarakan soal zonasi ketinggian bangunan.
