Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Akademisi Kritisi Wacana Zonasi Bangunan Setinggi 45 Meter di Bali
Pembangunan di daerah Canggu, Kabupaten Badung. (IDN Times/Irma Yudistirani)
  • Pansus TRAP DPRD Bali mewacanakan zonasi bangunan hingga 45 meter di beberapa kawasan khusus tanpa mengubah aturan umum ketinggian maksimal 15 meter di seluruh Bali.
  • Prof. Putu Rumawan menilai wacana tersebut perlu kajian lintas keilmuan dan mempertimbangkan potensi bencana, karena pembangunan tinggi bisa merusak tatanan ruang pulau kecil seperti Bali.
  • Ia juga menekankan pentingnya transparansi tujuan zonasi, kesiapan masyarakat Hindu, serta dampaknya terhadap ekonomi lokal dan pekerja tradisional agar pembangunan tetap berkeadilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mewacanakan zonasi ketinggian khusus bangunan di Bali mencapai 45 meter. 

Rencananya zonasi itu tidak akan mengubah ketentuan lama ketinggian bangunan di Bali setinggi 15 meter atau setara pohon kelapa. Namun, akan ada zona atau kawasan khusus dengan ketinggian gedung dapat mencapai 45 meter di area tertentu. Misalnya, kawasan pesisir Tabanan, Gianyar, Nusa Dua, Kuta Selatan, hingga sebagian wilayah Sanur di Kecamatan Denpasar Selatan.

Akademisi Arsitektur Tradisional Bali dan Pegiat Tata Ruang, Prof. Putu Rumawan Salain mengatakan, wacana perubahan ketinggian bangunan di Bali sejatinya sudah bergulir sekitar 8 tahun lalu, tapi belum membicarakan soal zonasi ketinggian bangunan.

1. Wacana zonasi ketinggian gedung 45 meter perlu dikaji

Ilustrasi anggota DPRD Bali. (IDN Times/Yuko Utami)

Rumawan mengamati, permintaan perubahan ketinggian bangunan di Bali pada masa itu berasal dari pengembang hingga investor. Namun, wacana itu meredup karena terbentur Perda RTRWP Bali dan Ketinggian Bangunan. Perda itu mengatur tentang arahan ketinggian bangunan secara umum di Wilayah Provinsi Bali. Batas maksimalnya 15 meter di atas permukaan tanah tempat bangunan didirikan.

Menurutnya, wacana zonasi ketinggian gedung 45 meter di Bali butuh kajian mendalam. Baginya menetapkan angka ketinggian 45 meter tidak dapat diwacanakan dengan mudah, harus ada kajian khusus dengan berbagai pihak lintas keilmuan. “Itu harus ada kajiannya dan waktunya setiap 5 tahun boleh ditinjau ulang. Kalau gak di 20 tahun baru ditinjau begitu,” ujar Rumawan kepada IDN Times Selasa (28/4/2026).

2. Ketahanan tata ruang terhadap bencana

Kondisi tiang listrik miring pascabanjir di Denpasar. (IDN Times/Yuko Utami)

Selain mengutamakan kajian holistik, Rumawan menyarankan adanya sosialisasi secara menyeluruh di masyarakat. Ia menegaskan hal krusial terletak pada potensi dan kerentanan bencana di Bali untuk mempertimbangkan tata ruang masa depan. 

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali mencatat luas wilayah Bali yakni 5.590,15 kilometer persegi. Bagi Rumawan, Bali termasuk dalam pulau berukuran kecil. Rencana bangunan setinggi 45 meter di kawasan khusus berpotensi merusak tatanan wilayah Bali.

“Itu artinya bahwa kita sudah tidak melihat small is beauty (kecil adalah indah) lagi. Kita sudah merusak tatanan wilayah kita apalagi kalau itu di zona-zona perkotaan,” kata dia.

3. Transparansi peruntukan zonasi

Ilustrasi Pantai Kuta. (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Tak hanya menyoroti aspek lingkungan, Rumawan mengatakan butuh transparansi peruntukan zonasi gedung tinggi 45 meter di Bali. Transparansi ini memuat pihak yang menginginkan zonasi hingga tujuannya.

“Apa mau buat rumah murah ya? Mau buat apartemen, vila, lalu rumah sakit, kampus dan lain-lain. Lalu untuk siapa sih sebenarnya itu semua yang mau dibuat, untuk siapa gitu? Daya dukungnya gak pernah kita hitung,” papar Rumawan.

Kesiapan masyarakat di Bali khususnya beragama Hindu juga perlu menjadi pembahasan. Rencana tata letak sanggah atau merajan (tempat sembahyang di setiap rumah tangga Hindu di Bali) jika bangunan tinggi diperuntukkan untuk perumahan masyarakat, akan jadi diskursus panjang.

Masalah lainnya adalah potensi tergerusnya perekonomian mikro di Bali. Pembangunan gedung tinggi membutuhkan teknologi canggih yang mendatangkan pemborong dari luar Bali. Rumawan menyoroti kuli bangunan tradisional berpotensi kehilangan mata pencarian.

Kawasan khusus kata Rumawan juga berpotensi menaikkan biaya hidup masyarakat di sekitarnya. Usaha kecil akan semakin tergerus, harga kebutuhan ikut naik. Baginya, alih-alih zonasi gedung tinggi, Bali membutuhkan pemerataan dan perbaikan akses jalan. “Sudah di dalam era efisiensi ini, kita berpikiran sederhana saja. Pembangunan ini yang harus dikembangkan secara merata inilah yang penting,” tegasnya.

Editorial Team