Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

AJI Denpasar Mengecam Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Jurnalis

WhatsApp Image 2025-08-31 at 16.23.26.jpeg
Aparat saat membubarkan sekelompok orang di Lapangan Niti Mandala, Kota Denpasar, Minggu (30/8/2025). (IDN Times/Yuko Utami)
Intinya sih...
  • Dianira mengalami syok dan trauma karena diintimidasi aparat
  • Rovin dicengkeram kasar, gawai dan tasnya dirampas
  • AJI Denpasar mengecam keras intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Dua orang jurnalis di Bali menjadi korban intimidasi dan kekerasan aparat kepolisian selama meliput massa aksi, pada Sabtu (30/8/2025). Jurnalis DetikBali, Fabiola Dianira, diintimidasi aparat saat bertugas meliput aksi di Lapangan Niti Mandala Renon, Kota Denpasar. Lalu jurnalis BaliTopik, Rovin Bou, juga diintimidasi saat demonstrasi berlangsung di jalan raya depan Kantor Dirkrimsus Polda Bali.

Dianira diintimidasi saat akan mengambil foto diduga aparat yang tengah menangkap seseorang. Tiga dari empat orang tersebut menghampiri Dianira dan mengancam untuk tidak mengambil foto. Aparat itu juga memaksa agar Dianira segera menghapus foto dari gawainya.

Kedua tangan Dianira dipegang kuat oleh dua orang. Sementara, satu orang lagi mengambil paksa gawai, dan meminta untuk membuka galeri gawainya. Padahal, Dianira sama sekali belum mengambil foto apa pun.

1. Dianira mengalami syok dan trauma karena diintimidasi aparat

WhatsApp Image 2025-08-31 at 16.43.44.jpeg
Aparat bersiaga setelah membubarkan massa aksi setelah pernyataan sikap di depan Polda Bali, Minggu (30/8/2025). (IDN Times/Irma Yudistirani)

Dianira adalah jurnalis yang tengah liputan sudah memperlihatkan kartu pers. Namun hal itu tidak dipedulikan, tangannya dipegang paksa. Dianira bersikeras meminta kembali gawai yang sudah dirampas tersebut. Setelah dikembalikan, ia memperlihatkan isi galeri fotonya. Ia membuktikan bahwa dugaan aparat adanya foto penangkapan di gawainya tak terbukti. 

Ia balik bertanya siapa mereka, tetapi mereka menolak mengaku, kemudian meninggalkannya pergi. Tidak hanya itu, satu dari mereka memperlihatkan gestur ingin memukul Dianira. Dianira syok dan mengalami trauma setelah pascaperistiwa kekerasan ini.

2. Rovin dicengkeram kasar, gawai dan tasnya dirampas

WhatsApp Image 2025-08-31 at 16.43.43.jpeg
Aparat bersiaga setelah membubarkan massa aksi setelah pernyataan sikap di depan Polda Bali, Minggu (30/8/2025). (IDN Times/Irma Yudistirani)

Sementara, Rovin Bou tengah meliput demonstrasi. Ia melakuan siaran langsung di TikTok menggunakan gawai miliknya di jalan raya depan Kantor Dirkrimsus Polda Bali. Awalnya Rovin baik-baik saja selama menjalankan laporan jurnalistiknya melalui siaran langsung. Namun, saat menyorot aparat yang tengah menghentikan dua pengendara kendaraan bermotor, Ia dihampiri beberapa aparat.

Badan Rovin dicengkeram kasar, gawai dirampas beserta tas. Ia telah menyatakan dirinya jurnalis tetapi tidak dipercaya, karena ia pun tidak sedang menggunakan kartu pers. Saat dibawa paksa, seorang teman jurnalis lain menghampiri dan membenarkan dirinya jurnalis. Baru beberapa aparat itu percaya, melepaskan cengkeraman, mengembalikan gawai dan tas miliknya.

3. AJI Denpasar mengecam keras intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis

kondisi demo.jpg
Asap gas air mata mengepul di Jalan Dokter Kusuma Atmaja, sekitar Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar. (IDN Times/Yuko Utami)

Ketua AJI Denpasar, Ayu Sulistyowati, mengutuk segala kekerasan dan intimidasi yang dialami oleh dua jurnalis tersebut.

“Kami menuntut Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengusut dan menghukum aparat yang mengintimidasi kedua jurnalis tersebut yang tengah menjalani proses jurnalistik.”

Jurnalis perempuan kerap menjadi target serangan dan intimidasi, terutama saat meliput isu-isu sensitif seperti konflik, kekerasan seksual, dan hak-hak perempuan. Sebagian orang kerap memberikan ancaman terhadap jurnalis perempuan, misalnya dalam bentuk pelecehan seksual maupun serangan digital yang berhubungan dengan identitas gender.

Ia menegaskan, tindakan pembiaran atas kekerasan terhadap jurnalis perempuan tidak hanya memperburuk ketimpangan di dunia media massa, tetapi juga membahayakan kebebasan pers. Segala bentuk kekerasan kepada jurnalis tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Kami juga menyerukan kepada perusahaan media agar lebih peduli dengan memberikan atau membekali alat-alat keselamatan bagi wartawan atau jurnalisnya dalam segala peliputan, khususnya peliputan yang melibatkan aksi massa atau demo,” tegas Ayu.

Ayu menyatakan solidaritas AJI Denpasar untuk seluruh jurnalis yang berani menegakkan hak publik atas informasi akurat dan independen. Ia menyuarakan perlindungan penuh bagi wartawan ataupun jurnalis tanpa pengecualian, anggota AJI maupun bukan anggota.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More

Gundah Gulana Ibu di Bali di Tengah Efisiensi dan Kekerasan Negara

03 Sep 2025, 17:08 WIBNews