Denpasar, IDN Times - Kendaraan listrik tidak lagi bebas pajak sejak. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.
Berdasarkan pemberitaan Antara, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali mulai membahas insentif pajak kendaraan listrik. Kepala Bapenda Bali, I Dewa Tagel Wirasa, mengatakan nominal insentif pajak masih dibahas termasuk kesepakatan nasional agar tidak timpang. Bagaimana pengamat menanggapi kebijakan tersebut? Baca selengkapnya di bawah ini.
