Denpasar, IDN Times - Kepolisian Daerah Bali (Polda) Bali menetapkan enam orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Satu di antaranya seorang polisi di Polda Bali. Selain aparat kepolisian berinisial IPS, lima orang tersangka lainnya berinisial TS alias MI, R, MAS, JS, dan I.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombespol Ariasandy, mengatakan IPS dalam hal ini merupakan aparat kepolisian yang berperan merekrut korban TPPO. Ia berkoordinasi dengan agen. Saat ini polisi tersebut menjadi tersangka, telah ditahan dan diproses hukum.
"Perannya ada yang mencari melalui agen, membantu penerbitan buku pelaut dan segala macam," terangnya, Jumat (24/10/2025).
