Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

21 Korban TPPO Dievakuasi Dalam Kondisi Tidak Ideal

Polda Bali
Pemulangan korban TPPO kapal penangkap cumi KM AWINDO 2A (Dok.IDN Times/Polda Bali)
Intinya sih...
  • Permintaan evakuasi korban TPPO ke Basarnas pada 29 Juli 2025
  • Perekrutan ABK menggunakan media sosial dengan penawaran kerja menarik, disekap, dan diberi makan mi bungkusan
  • Korban dijanjikan gaji Rp3,4 juta per bulan namun hanya diupah Rp35 ribu per orang per hari
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Ariasandy mengungkap, personel gabungan Polda Bali telah mengevakuasi 21 orang yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka diduga bekerja di kapal penangkap cumi yang beroperasi di area fishing ground, dekat dengan Papua atau Laut Aru, KM AWINDO 2A.

Mereka kemudian ditemukan dengan kondisi yang tidak ideal di Pelabuhan Barat Benoa Jalan Segara Kulon Nomor 23, Benoa, Kecamatan Kuta Selatan. Usia mereka bervariasi 18-23 tahun.

"TPPO berkedok perekrutan ABK sejumlah 21 orang tersebut berasal dari berbagai daerah di Pulau Jawa baik dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jabodetabek dan Banten," ungkapnya pada Kamis (4/9/2025).

1. Para korban meminta bantuan evakuasi ke Basarnas

Ilustrasi TPPO (Foto: Istimewa)
Ilustrasi TPPO (Foto: Istimewa)

Ariasandy mengatakan, terbongkarnya TPPO tersebut bermula dari kabar adanya permintaan evakuasi ke Basarnas pada 29 Juli 2025. Informasi kemudian diteruskan ke Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali untuk dilakukan penelusuran.

Kemudian, Polda Bali melakukan audiensi dengan memberikan mereka lembar testimoni Rise & Speak, yang merupakan program kerja Direktorat Tipid PPA-PPO Bareskrim Polri. "Tim menemukan sejumlah testimonial yang terindikasi penjeratan utang dan penipuan serta metode perekrutan yang identik dengan memanfaatkan status kelompok rentan," ungkapnya.

Perekrutan para ABK ini menggunakan media sosial dengan penawaran kerja yang menarik. Mereka kemudian dijemput dan dibiayai perjalanannya. Selanjutnya, para korban dikumpulkan di sebuah tempat di Pekalongan, lalu seluruhnya dibawa ke Pelabuhan Benoa.

2. Korban disekap dan diberi makan mi bungkusan

Ilustrasi TPPO. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi TPPO. (IDN Times/Mardya Shakti)

Selanjutnya tim menawarkan evakuasi. Karena keterbatasan, Tim Subdit 4 Ditreskrimum melakukan evakuasi secara bertahap. Sesampainya di gedung RPK Polda Bali dilaksanakan pemeriksaan secara intensif. Kondisi para ABK ini tidak membawa KTP karena dirampas, termasuk handphone.

Selain itu, mereka dipaksa bekerja tanpa kontrak kerja dan kepastian hak atau jaminan kerja, juga tanpa memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

"Para korban ini diberi makan 6 bungkus mi yang jika dibagi untuk korban, masing-masing hanya mendapatkan 2 sendok mi saja. Minum air tawar mentah yang diambil dari tempat penyimpanan air tawar kapal. Tanpa penerangan, gelap," jelasnya.

Selain itu, mereka juga disekap dengan akses yang sulit dijangkau dari daratan atau posisi kapal sedang labuh di tengah perairan Pelabuhan Benoa.

3. Korban dijerat utang, upahnya dipotong tanpa kejelasan

ilustrasi rupiah (vecteezy.com/Onyengradar)
ilustrasi rupiah (vecteezy.com/Onyengradar)

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan mereka mengaku dijanjikan bekerja pada Unit Pengelolaan Ikan (UPI) dan bekerja pada sejumlah perusahaan di Jakarta, Pekalongan, dan Surabaya. Rata-rata mereka diberikan gaji per bulan Rp3,4 juta. Kenyataannya, mereka hanya diupah Rp35 ribu per orang per hari.

"Mereka diberikan kasbon Rp6 juta diawal sebelum mulai bekerja, namun mereka hanya menerima kisaran Rp2,5 juta karena harus dipotong biaya calo, sponsor, administrasi, cetak KTP, travel, dan biaya biaya lainnya yang tidak mereka ketahui," terangnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Bali

See More

Menurun, Angka Inflasi Tabanan pada Agustus 2,6 Persen

04 Sep 2025, 20:54 WIBNews