Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

3 Prasasti Tabanan Jalani Proses Penetapan ODCB

Suasana rapat di Dinas Kebudayaan membahas penetapan ODCB (instagram.com/disbud_tabanan)
Suasana rapat di Dinas Kebudayaan membahas penetapan ODCB (instagram.com/disbud_tabanan)
Intinya sih...
  • Tiga prasasti di Tabanan akan ditetapkan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) oleh Dinas Kebudayaan Tabanan.
  • Proses penetapan ODCB sedang dalam tahap pengumpulan data lapangan di tiga kecamatan, yaitu Pupuan, Marga, dan Baturiti.
  • Penetapan ODCB bertujuan melindungi warisan budaya lokal dan menggali narasi sejarah untuk memperkuat identitas budaya masyarakat Tabanan.

Tabanan, IDN Times -  Untuk melestarikan sejarah di Kabupaten Tabanan, Dinas Kebudayaan Tabanan berencana  untuk menetapkan tiga prasasti sebagai Objek Diduga Cagar Budaya atau ODCB.

Adapun proses penetapan ini sedang dalam tahap pengumpulan data lapangan guna memastikan kelayakan dan kondisi tiga prasasti untuk bisa ditetapkan menjadi ODCB.

1.Tiga prasasti berada di tiga kecamatan, ini daftarnya

ilustrasi seseorang sedang memverifikasi data (pexels.com/Photo By: Kaboompics.com)
ilustrasi seseorang sedang memverifikasi data (pexels.com/Photo By: Kaboompics.com)

Kepala Bidang Cagar Budaya dan Sejarah Dinas Kebudayaan Tabanan, I Wayan Juana mengatakan tiga prasasti yang sedang dalam proses untuk ditetapkan sebagai ODCB ada di tiga kecamatan masing-masing:

  • Prasasti Munduktemu di Kecamatan Pupuan
  • Prasasti Puri Belayu di Kecamatan Marga
  • Prasasti Candikuning di Kecamatan Baturiti. 

"Saat ini sedang dalam proses pengumpulan data dan tim sudah mulai turun melakukan pengecekan langsung di lapangan," ujarnya, Jumat (8/11/2024).

2. Penetapan prasasti untuk melindungi warisan budaya lokal

foto hanya Ilustrasi (IDN Times/Yuko Utami)
foto hanya Ilustrasi (IDN Times/Yuko Utami)

Juana melanjutkan, penetapan prasasti  tersebut menjadi bagian dari strategi jangka panjang Pemkab Tabanan untuk melindungi warisan budaya lokal. Prasasti-prasasti tersebut diduga memuat informasi berharga terkait sejarah kerajaan kuno, termasuk kemungkinan jejak Dinasti Warmadewa.

Contohnya Prasasti Munduktemu yang diperkirakan memuat catatan mengenai Raja Dinasti Warmadewa. "Untuk dua prasasti lainnya masih kami kaji lebih dalam," kata Juana.

3. Penetapan resmi ditargetkan 20 Desember 2024

Apabila data penggalian berjalan sesuai rencana, menurut Juana, penetapan ODCB untuk prasti tersebut dapat dilakukan sebelum 20 Desember 2024. Juana menambahkan, penetapan ODCB tidak hanya bertujuan menjaga fisik bangunan, namun juga menggali narasi sejarah yang terkandung dalam prasasti tersebut. Hal ini diharapkan dapat memperkuat identitas budaya masyarakat Tabanan. 

"Dan menjadi pijakan penting bagi pengembangan pariwisata budaya yang berkelanjutan," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ni Ketut Wira Sanjiwani
Ita Lismawati F Malau
Ni Ketut Wira Sanjiwani
EditorNi Ketut Wira Sanjiwani
Follow Us