Denpasar, IDN Times – Beberapa warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Klas II A Kerobokan dan Lapas Perempuan Klas II Denpasar dinyatakan reaktif setelah dilakukan rapid test kepada seluruh narapidana, pada Selasa (21/10/2020).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Bali, Suprapto, pada Rabu (21/10/2020) pagi. Selama pandemik COVID-19, pihaknya perlu melakukan pengecekan secara dini terhadap penghuni lapas, mengingat daya tampungnya over capacity.
“Agenda ini sebenarnya kami lakukan dalam rangka pencegahan secara dini. Mengetahui sejauh mana pandemik ini akan berdampak pada warga binaan di dalam lapas,” jelasnya.
