Supaya Tidak Bingung, Pahami Yuk 7 Istilah Paling Umum di Keimigrasian

Denpasar, IDN Times – Beberapa istilah yang berhubungan dengan Imigrasi, sepertinya belum banyak diketahui oleh masyarakat. Misalkan saja istilah TPI, deteni, deportasi, hingga penangkalan.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berikut ini adalah beberapa penjelasan soal istilah yang kerap dipakai dalam suatu pengambilan tindakan atau penyebutan berkaitan dengan orang asing. Simak yuk!
1.Apakah TPI itu?

Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau disingkat TPI adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar wilayah Indonesia.
2.Makna pencegahan dalam Undang-undang Keimigrasian

Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-undang.
3. Lalu, apa yang dimaksud dengan penangkalan?

Penangkalan adalah larangan terhadap orang asing untuk masuk wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.
4.Apa penyebutan untuk sanksi adminitratif?

Tindakan administratif keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan pejabat imigrasi terhadap orang asing di luar proses peradilan.
5.Rumah detensi apakah sama dengan ruang detensi?

Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
Sedangkan Ruang Detensi Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi.
6.Nah apa sebutan untuk penghuni ruang detensi?

Deteni adalah orang asing penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi.
7.Deportasi, istilah yang paling umum dipakai

Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia. Istilah ini yang biasanya paling sering didengar oleh publik. Dari catatan yang diterima IDN Times, jumlah WNA yang telah dideportasi ada sebanyak 61 orang. Terdiri dari 24 orang dari Rudenim Denpasar, 7 orang dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, 26 orang dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, dan 5 orang dari Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja.
“Yang sudah dideportasi total 62 per 5 Mei 2021. Yang melanggar Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2021 baru satu,” ungkap Humas Kanwilkumham Bali, I Putu Surya Dharma.
Nah itu beberapa istilah yang dijelaskan dalam Undang-undang Keimigrasian. Semoga bermanfaat dan lebih mudah dipahami ya.