Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mengenal Tindakan Administratif Keimigrasian untuk WNA yang Melanggar

Pantai Batu Belig di Kecamatan Kuta Utara (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times – Selain kebijakan persyaratan masuk dan persyaratan tinggal di Indonesia, Pemerintah Indonesia juga mengatur terkait dengan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, patut diduga membahayakan keamanan, dan ketertiban umum. Begitu pula bagi yang tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Semua aturan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Bagaimana isinya? Simak yuk penjelasannya di bawah ini.

1.Ketegasan pemerintah tertuang dalam Pasal 75

default-image.png
Default Image IDN

Dalam Undang-undang Keimigrasian tersebut, pada Pasal 75 Ayat (1) ditegaskan bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing. Bunyinya sebagai berikut:

“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.”

2.Ada 6 bentuk tindakan administratif keimigrasian

Dua WNA yang membuat konten lukisan masker di wajah akan dideportasi dari Bali. (tangkapan layar)

Kemudian dalam Ayat (2) pasal tersebut dijelaskan bahwa ada enam macam tindakan administratif keimigrasian yang diberikan kepada orang asing, di antaranya:

  • Pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan
  • Pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal
  • Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia
  • Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia
  • Pengenaan biaya beban
  • Deportasi dari wilayah Indonesia

Untuk tindakan deportasi, diperjelas dalam Ayat (3) yang menyatakan bahwa deportasi dapat juga dilakukan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.

3.Tahun kedua pandemik, ada 62 orang asing di Bali yang dideportasi

WN Rusia Leia Se yang membuat ulah masker lukisan akan dideportasi (IDN Times/Ayu Afria)

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali merekap jumlah orang asing yang dikenai sanksi administratif selama tahun pandemik kedua ini. Dari catatan yang diterima IDN Times, jumlahnya ada sebanyak 61 orang. Terdiri dari 24 orang dari Rudenim Denpasar, 7 orang dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, 26 orang dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, dan 5 orang dari Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja.

“Yang sudah dideportasi total 62 per 5 Mei 2021. Yang melanggar Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2021 baru satu,” ungkap Humas Kanwilkumham Bali, I Putu Surya Dharma.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Ni Ketut Sudiani
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us