Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

5 Hal Wajib Kamu Urus Segera Setelah Kena Layoff

ilustrasi perempuan bekerja (freepik.com/jcomp)

Pernahkah kamu tiba-tiba menerima surat layoff dan bingung harus ngapain duluan? Perasaan campur aduk muncul, antara syok, sedih, sampai khawatir soal masa depan. Tapi tenang, ada langkah penting yang bisa kamu ambil supaya tetap tenang dan siap menghadapi fase baru.

Layoff memang bisa jadi pukulan berat, tapi kamu gak boleh terlalu lama terpuruk. Ada beberapa hal administratif dan praktis yang harus segera diurus biar hakmu tetap aman. Yuk, simak lima hal pertama yang harus kamu lakukan setelah resmi kena layoff!

1. Cek dan pahami surat PHK dengan teliti

ilustrasi perempuan membaca dokumen (freepik.com/jcomp)

Jangan langsung tanda tangan atau simpan surat PHK tanpa membacanya. Pastikan kamu paham alasan pemutusan kerja, hak-hak yang kamu dapat, dan tanggal efektifnya. Ini penting untuk tahu posisi hukum dan langkah selanjutnya.

Kalau ada poin yang gak jelas, jangan ragu konsultasi ke HR atau pihak ketiga. Jangan sampai kamu kehilangan hak karyawan layoff hanya karena kurang teliti. Ingat, surat PHK itu dokumen penting, jadi perlakukan dengan serius.

2. Hitung dan klaim hak kompensasi kamu

ilustrasi perempuan menulis (freepik.com/jcomp)

Setelah kena layoff, kamu berhak atas beberapa kompensasi sesuai peraturan ketenagakerjaan. Ini bisa berupa pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak cuti yang belum diambil. Jangan sampai ada yang terlewat atau dikurangi sepihak.

Catat dengan rinci apa saja yang kamu terima dan bandingkan dengan aturan yang berlaku. Kalau kamu merasa ada yang gak sesuai, kamu bisa minta penjelasan dari HR. Ini langkah awal layoff yang krusial untuk keamanan finansialmu.

3. Minta surat pengalaman kerja dan rekomendasi

ilustrasi orang mengobrol dengan rekan kerja (freepik.com/yanalya)

Surat pengalaman kerja bisa jadi senjata penting saat kamu melamar ke tempat baru. Jangan tunggu diminta, segera minta surat ini sebelum benar-benar keluar dari kantor. Kalau bisa, minta juga surat rekomendasi dari atasan langsung.

Dokumen ini bisa memperkuat profil profesionalmu di mata rekruter. Bahkan kalau kamu kena layoff, bukan berarti performamu buruk, jadi gak usah malu. Urus setelah layoff ini selagi hubunganmu dengan kantor masih baik.

4. Update data BPJS dan pajak penghasilan

ilustrasi laki-laki menggunakan laptop (pexels.com/@karolina grabowska)

PHK berarti kamu gak lagi jadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan lewat kantor. Segera update data dan tanya proses klaim JHT (Jaminan Hari Tua) kalau kamu butuh. Jangan lupa juga cek status NPWP-mu agar tetap tertib pajak.

Langkah ini penting supaya gak ada masalah administratif di kemudian hari. Kalau kamu ragu cara mengurusnya, kamu bisa datang ke kantor BPJS atau kantor pajak terdekat. Ini termasuk bagian dari administrasi PHK yang sering dilupakan.

5. Simpan semua dokumen penting dan backup data pribadi

ilustrasi perempuan mengunakan laptop (pexels.com/@olly)

Sebelum aksesmu ke sistem kantor dicabut, pastikan kamu menyimpan dokumen-dokumen penting. Termasuk kontrak kerja, slip gaji, atau bukti komunikasi penting terkait PHK. Jangan lupa juga backup file pribadi yang tersimpan di perangkat kantor.

Langkah kecil ini bisa sangat membantu saat kamu butuh bukti administratif ke depannya. Apalagi jika kamu berencana melamar pekerjaan baru atau butuh bukti hukum. Jangan sampai panik karena dokumen pentingmu ikut hilang saat keluar dari kantor.

Mengalami layoff memang gak mudah, tapi kamu masih bisa mengatur ulang langkah dengan tenang. Urus dulu hal-hal penting di atas sebelum berpikir terlalu jauh ke depan. Yuk, siapkan dirimu dengan bijak agar proses transisi ini tetap lancar dan minim stres!

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us