Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Daftar UMK Kabupaten-Kota di Provinsi Bali Terbaru 2020

ilustrasi transaksi.IDN Times/Reza Iqbal

Denpasar, IDN Times – Besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali Tahun 2020 akhirnya ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali, I Wayan Koster, dengan nomor 2235/03-G/HK/2019. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (29/11).

“Sudah. UMK kabupaten kota se-Bali untuk tahun 2020 telah ditetapkan dengan SK Gubernur Bali,” ucapnya.

Setelah sebelumnya Koster menerbitkan Surat Keputusan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali Tahun 2020, yang awalnya sebesar Rp2.297.968 di tahun 2019, kini naik sebesar Rp196 ribu. UMP Bali Tahun 2020 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 2193/03-G/HK/2019 ini akan resmi diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2020 mendatang.

1.Kabupaten Badung menduduki urutan pertama dengan UMK tertinggi

Gubernur Bali, I Wayan Koster. (IDN Times/Ayu Afria)

Keterangan dari Ida Bagus Ngurah Arda, Kabupaten Badung tetap menduduki urutan pertama dengan UMK tertinggi dengan kenaikan Rp229.795,3. UMK Kabupaten Badung tahun 2019 yang awalnya Rp2.700.297,34 naik menjadi Rp2.930.092,64 pada tahun 2020 mendatang.

“Kenapa Badung paling besar, bahwa kita tahu UMK tahun depan, kita menggunakan formula PP (Peraturan Pemerintah) 78 Tahun 2015. UMK tahun depan itu dihitung berdasarkan UMK tahun berjalan atau UMK sekarang ditambah UMK sekarang dikali penjumlahan angka inflasi dan pertumbuhan PDB (Produk Domestik Bruto) tahun berjalan,” jelasnya.

Mengingat sebelum PP 78 Tahun 2015 tersebut berlaku, UMK Kabupaten dihitung berdasarkan kebutuhan hidup layak. Termasuk di dalamnya angka inflasi Kabupaten Badung dan pertumbuhan PDB kabupaten yang bersangkutan. Di mana saat itu nilai di Kabupaten Badung memang besar. Sehingga UMK 2015 tinggi.

2.Berikut data upah minimum yang dihimpun IDN Times tentang kenaikan UMK yang akan diberlakukan Januari 2020 mendatang:

Dok.IDN Times/Istimewa

Provinsi Bali naik Rp196.032:

  • Tahun 2019 sebesar Rp2.297.968
  • Tahun 2020 sebesar Rp2.494.000

Kabupaten Badung naik Rp229.795,3:

  • Tahun 2019 sebesar Rp2.700.297,,34
  • Tahun 2020 sebesar Rp2.930.092,64

Kota Denpasar naik Rp217.300;

  • Tahun 2019 sebesar Rp2.553.000
  • Tahun 2020 sebesar Rp2.770.300

Kabupaten Gianyar naik Rp206.000:

  • Tahun 2019 sebesar Rp2.421.000
  • Tahun 2020 sebesar Rp2.627.000

Kabupaten Klungkung naik Rp199.159,593:

  • Tahun 2019 sebesar Rp2.338.840,407
  • Tahun 2020 sebesar Rp2538.000

Kabupaten Karangasem naik Rp196.032:

  • Tahun 2019 sebesar Rp2.355.054
  • Tahun 2020 sebesar Rp2.555.469

Kabupaten Bangli naik Rp195.658:

  • Tahun 2019 sebesar Rp2.299.152
  • Tahun 2020 sebesar Rp2.494.810

Kabupaten Buleleng naik Rp199.150:

  • Tahun 2019 sebesar Rp2.338.850
  • Tahun 2020 sebesar Rp2.538.000

Kabupaten Jembrana naik Rp200.543,17:

  • Tahun 2019 sebesar Rp2.356.559
  • Tahun 2020 sebesar Rp2.557.102,17

Kabupaten Tabanan naik Rp205.885,14:

  • Tahun 2019 sebesar Rp2.419.331,85
  • Tahun 2020 sebesar Rp2.625.216,99.

3.Jangan enggan untuk melapor jika menemukan perusahaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja

Unsplash/Helloquence

Ida Bagus Ngurah Arda kembali mengingatkan agar masyarakat berani dan bersedia mengadukan, apabila ada perusahaan yang mengupah di bawah nilai UMK. Diakuinya, sejauh ini pengaduan yang diterima tidak sebatas masalah gaji yang merupakan norma kerja.

Namun juga masalah-masalah lain terkait jam kerja melampaui yang ditentukan dalam perjanjian, kemudian masalah lembur diganti dengan jam kerja tidak diakui lemburnya, tetapi diganti untuk hari berikutnya dan lainnya.

Share
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Irma Yudistirani
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us