Cara Cek ETLE Bali dan Membantah Surat Tilang Elektronik

Pemilik rental wajib tahu nih biar gak rugi

Tilang elektronik atau ETLE kini sudah ditetapkan. Bali sendiri sudah dimulai secara resmi, sejak Senin (28/11/2022) lalu. Ada beberapa titik ruas jalan di Bali yang telah dilengkapi kamera ETLE.

ETLE adalah barang baru di Indonesia, karena penerapannya dimulai tahun 2022 ini. Seperti apa ya ETLE itu? Bagaimana cara mengetahui kendaraan kita terkena tilang elektronik? Ulasannya ada di artikel di bawah ini, guys!

Baca Juga: 10 Bengkel Mobil di Bali, Berbagai Jenis Perawatan

1. Mengenal apa itu ETLE

Cara Cek ETLE Bali dan Membantah Surat Tilang ElektronikMonitor pengawas di Back Office. (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah implementasi bukti pelanggaran (tilang) berbasis digital. Tilangnya menggunakan teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran berlalu lintas secara elektronik. ETLE ini untuk mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan dalam berlalu lintas.

Sistem ETLE menggunakan kamera canggih yang dipasang di jalan raya pada titik-titik tertentu. Kamera ini beroperasi 24 jam untuk mengawasi dan mencatat pengendara yang melakukan pelanggaran.

Canggihnya lagi, kamera ini mampu menangkap nomor kendaraan secara jelas. Selain itu, juga ada kamera ETLE mobile handled yang bisa digunakan oleh petugas kepolisian untuk memotret pelanggaran melalui handphone.

2. Jenis pelanggaran yang bisa ditangkap oleh kamera ETLE

Cara Cek ETLE Bali dan Membantah Surat Tilang ElektronikSalah satu pelanggaran yang dicatat oleh ETLE. (YouTube.com/NTMC Channel)

Kamera ETLE yang canggih ini mampu mengenali dan mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara roda dua, roda empat atau lebih. Pelanggaran-pelanggaran tersebut antara lain:

  • Pelanggaran ganjil genap
  • Pelanggaran marka dan rambu jalan
  • Pelanggaran batas kecepatan
  • Pelanggaran salah menggunakan jalur
  • Pelanggaran kelebihan daya angkut dan dimensi
  • Pelanggaran menerobos lampu merah
  • Pelanggaran melawan arus
  • Pelanggaran tidak menggunakan helm
  • Pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengamanan
  • Pelanggaran menggunakan ponsel saat berkendara.

Banyak juga ya pelanggaran yang bisa dicatat oleh sistem ETLE. Jangan coba-coba melanggar lalu lintas walaupun gak ada polisi.

3. Mekanisme ETLE

Cara Cek ETLE Bali dan Membantah Surat Tilang ElektronikSalah satu kamera ETLE. (YouTube.com/NTMC Channel)

Bagaimana ya mekanisme pelanggaran yang dicatat oleh ETLE? Berikut mekanisme pencatatan pelanggaran di ETLE:

  • Perangkat atau kamera ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran dan mengirimkan data tersebut ke bagian Back Office ETLE atau Back Office Traffic Management Centre atau juga disebut pusat pengendali lalu lintas
  • Ada petugas penegakan hukum atau Gakkum di back office yang akan mencari data sesuai dengan nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran
  • Data yang dicari adalah nama pemilik dan alamat pemilik kendaraan
  • Setelah menemukan data yang tepat, polisi akan membuat surat tilang berisi nama pemilik, nomor kendaraan, alamat kendaraan, bukti, dan jenis tilang yang dilakukan
  • Surat tilang tersebut akan dikirimkan sesuai alamat. Dalam waktu 8 hari, pemilik kendaraan harus sudah mengklarifikasinya.

4. Mengecek tilang ETLE secara online

Cara Cek ETLE Bali dan Membantah Surat Tilang ElektronikTampilan untuk mengecek tilang elektronik secara online. (etle-korlantas.info/id/)

Setiap orang dapat mengecek status kendaraannya, apakah mendapatkan tilang elektronik atau tidak. Ya, siapa tahu kamu merasa tidak melakukan pelanggaran, namun ternyata hal tersebut dicatat sebagai pelanggaran. Berikut cara mengecek ETLE:

  • Masuk ke situs https://etle-korlantas.info/id, kemudian pilih menu "Cek Data" untuk mengecek kendaraanmu
  • Masukkan nomor kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan
  • Klik "Cek Data", maka nanti akan muncul data pelanggaran yang pernah dilakukan seperti nama pelanggaran, lokasi terjadinya pelanggaran, waktu terjadinya pelanggaran, nomor referensi pelanggaran, dan foto-foto bukti
  • Apabila menekan tombol "Cek Data" namun tidak keluar data pelanggaran atau tulisan "Data tidak ditemukan", itu berarti kendaraan kamu belum terkena ELTE
  • Pengecekan ini sangat berguna bagi kamu yang tempat tinggalnya berbeda dengan domisili di KTP, kendaraan yang belum balik nama, saat menjual atau membeli kendaraan, dan yang terpenting adalah wajib diketahui oleh pemilik rental motor atau mobil.

Pengusaha jasa penyewaan kendaraan bermotor wajib menggunakan aplikasi ini sebelum penyewa mengembalikan kendaraannya. Pemilik rental bisa menunjukkan bukti-bukti kalau penyewa melakukan pelanggaran dan meminta mereka untuk membayarnya lebih dulu. Jika pemilik kendaraan tidak melakukannya, maka pemilik rental akan membayar denda tersebut.

5. Cara konfirmasi maupun membantah surat tilang ETLE

Cara Cek ETLE Bali dan Membantah Surat Tilang ElektronikTampilan untuk konfirmasi tilang elektronik secara online. (etle-korlantas.info/id/)

Surat tilang elektronik yang pertama dikirimkan oleh polisi adalah surat pemberitahuan bahwa pemilik kendaraan melakukan pelanggaran. Pemilik wajib mengonfirmasi surat tersebut apakah melakukan pelanggaran atau tidak.

Cara mengonfirmasinya adalah:

  • Masuk ke situs https://etle-korlantas.info/id, kemudian klik atau pilih menu "Konfirmasi" untuk mengecek kendaraanmu atau bisa di halaman depan situs tersebut
  • Pada bagian "Konfirmasi Via Website", kamu wajib memasukkan nomor referensi pelanggaran dan nomor polisi atau nomor rangka, kemudian pilih "Konfirmasi"
  • Jika memang benar melakukan pelanggaran, kamu bisa mengonfirmasinya. Nantinya pihak kepolisian akan menerbitkan surat tilang yang berisi kode untuk membayar denda. Pembayaran bisa melalui transfer bank ataupun gerai-gerai yang telah ditunjuk
  • Lakukan konfirmasi jika tidak melakukan kesalahan atau untuk menginformasikan bahwa kendaraan sudah dikuasai orang lain
  • Konfirmasi ini bisa dilakukan maksimal 8 hari. Jika diabaikan, itu berarti pihak kepolisian akan menggangap bahwa kamu benar melakukan pelanggaran tersebut
  • Jika masih bingung dengan cara online, kamu bisa datang langsung ke kantor polisi (Polres atau Polda) terdekat untuk melakukan konfirmasi tilang ETLE.

Sebaiknya kamu harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tertib selama di jalan raya ya. Tidak perlu takut kalau tidak melakukan kesalahan.

Ari Budiadnyana Photo Community Writer Ari Budiadnyana

Menulis dengan senang hati

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya