Residivis Ditangkap Saat Live DJ di Ubud
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gianyar, IDNTimes - Polisi meringkus seorang DJ electronic dance music (EDM), I Putu DY di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar terkait narkoba.
Putu DY ditangkap kepolisian dari Satnarkoba Polres Gianyar saat sedang bekerja sebagai DJ di wilayah Ubud. Menurut kepolisian, Putu DY saat tampil sebagai DJ kerap menggunakan narkoba.
Baca Juga: 7 Bahasa Bali Sayuran, Ada Jepang dan Paku
1. Putu DY ditangkap saat sedang tampil sebagai DJ
Putu DY (31) tangannya sudah terborgol. Dengan wajah termenung, ia jongkok dan sudah menggunakan pakaian tahanan.
Kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa Putu DY kerap menggunakan narkoba jenis sabu saat tampil sebagai DJ.
"Menindaklanjuti hal itu, tim kami langsung menggerebek DY," Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP Made Putra Yudistira, Kamis (6/7/2023).
Putu DY ditangkap Minggu (25/6/2023) lalu dini hari, atau saat ia sedang tampil di wilayah Gianyar. Ketika penangkapan, polisi menemukan plastik bekas narkoba yang sudah digunakan.
"Kami lalu menggeledah rumah tersangka, dan juga ditemukan barang bukti narkoba golongan 1 (sabu) dengan berat 0,14 gram," ungkap Putra Yudistira.
Selain dipakai sendiri, DY diduga akan mengedarkan sabu tersebut.
2. DY pakai narkoba sebagai penambah energi saat bekerja sebagai DJ
Kepada polisi, DY mengaku menggunakan narkoba saat tampil sebagai DJ sebagai tambahan stamina. Apalagi ia kerap tampil malam hingga dini hari, dan itu hampir setiap hari.
Bukan sekali ini saja, Putu DY ternyata sebelumnya juga sudah pernah diamankan oleh kepolisian dengan kasus serupa. "Kasus narkoba terakhir ditahan tahun 2021, putusan hakim cuma 1 tahun. Ini tidak membuatnya kapok, kini main narkoba lagi," ujar Yudistira.
Atas perbuatanya, Putu DY kembali dijerat undang-undang Narkotika, pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Para tersangka saat ini ditahan di ruang tahananan Polres Gianyar.
3. Polisi menangkap 10 tersangka dalam sebulan
Tidak hanya menangkap Putu DY, Satnarkoba Polres Gianyar juga menangkap 10 tersangka kasus narkoba selama bulan Juni 2023. Dari pengungkapan kasus ini, kepolisian mengamankan 25 paket narkoba jenis sabu dengan berat 3,75 gram.
Serta 3 paket ganja seberat 13,67 gram. Lima orang adalah pengedar dan 5 orang lagi tercatap sebagai pemakai
"Para pelaku memilih beraksi di kawasan wisata Ubud dan juga Sukawati, targetnya tentu wisatawan yang sedang berlibur disana," jelas Yudistira.
Baca Juga: Koster Sebut Batalnya World Beach Games di Bali Bukan Karena Dia