Iuran BPJS Kesehatan Naik, Fadli Zon: Itu Menyusahkan Masyarakat 

Gimana pendapatmu, guys?

Badung, IDN, Times - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menolak rencana Pemerintah yang ingin menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kendati demikian, penolakan tersebut tidak berlaku untuk peserta mandiri khusus kelas I dan II.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk mandiri kelas I dan mandiri kelas II akan naik secara efektif pada 1 Januari 2019. Tarif iuran mandiri kelas I akan naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu, dan tarif iuran mandiri kelas II Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu.

"Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI menolak rencana Pemerintah untuk menaikkan premi JKN untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III, sampai Pemerintah menyelesaikan data cleansing serta mendesak Pemerintah untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Soepriyatno, di Gedung DPR/MPR RI, Senin (2/9) lalu.

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, menanggapi kebijakan Pemerintah tersebut. Ia menyatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak tepat.

1. Pemerintah harus mendengarkan aspirasi masyarakat sebelum menaikkan iuran

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Fadli Zon: Itu Menyusahkan Masyarakat IDN Times/Yuda Almerio

Fadli menilai, seharusnya Pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat sebelum menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Karena menurutnya, kehidupan masyarakat saat ini semakin susah. Kenaikan BPJS tentunya akan memberatkan masyarakat danPpemerintah seharusnya berpikir ulang.

"Ketika kehidupan semakin susah sementara pelayanan masih dianggap kurang memadai, seharusnya tidak perlu ada kenaikan anggaran BPJS atau iuran BPJS," kata Fadli saat ditemui usai acara The 3rd World Parliamentary Forum On Sustainable Development (WPFSD), di Hotel Patra Jasa, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Rabu (4/9).

Baca Juga: Apakah Kartu BPJS Kesehatanmu Dinonaktifkan? Segera Lakukan ini

2. BPJS Kesehatan harus dievaluasi karena anggaran yang dikeluarkan dari APBN sebesar lima persen dinilai cukup besar

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Fadli Zon: Itu Menyusahkan Masyarakat herramientaprl.org

Fadli berpendapat, dampak dari kenaikan BPJS tersebut tentu akan menyusahkan masyarakat. Karena masih banyak masyarakat di daerah yang berutang untuk membayar iuran BPJS.

"Iya saya kira akan menyusahkan masyarakat. Masyarakat selama ini seperti terutang juga oleh iuran-iuran BPJS. Itu di banyak daerah dan cukup banyak, apalagi seperti dianggap setengah memaksa, begitu," jelasnya.

Fadli menilai, BPJS sebaiknya memperbaiki pelayanan dan juga harus dievaluasi. Karena anggaran kesehatan dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sebesar lima persen dinilai cukup besar.

"Menurut saya saat ini perbaiki dong pelayanan. BPJS ini, perlu dievaluasi apakah ini cara yang tepat atau tidak. Karena kan anggaran kesehatan kita menurut undang-undang itu lima persen APBN sebenarnya cukup besar," ujarnya.

"Kalau kita pakai asuransi dan nilai asuransi dengan anggaran Rp30 (atau) Rp40 triliun, mungkin kesehatan bisa gratis bagi masyarakat yang membutuhkan," ujar Fadli Zon.

3. DPR mendesak Pemerintah mengatasi defisit yang mencapai Rp32,84 triliun

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Fadli Zon: Itu Menyusahkan Masyarakat Unsplash/rawpixel

Sementara itu dalam kesimpulan rapat Gabungan dengan beberapa kementerian terkait dan Dirut BPJS Kesehatan, DPR mendesak pemerintah untuk segera mengambil kebijakan dalam mengatasi defisit yang mencapai Rp32,84 triliun.

"Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak Pemerintah untuk segera mengambil kebijakan untuk mengatasi Defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan 2019 yang diproyeksikan mencapai Rp32,84 Triliun," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno di Gedung DPR/MPR RI, Senin (2/9) lalu.

DPR juga meminta pemerintah segera memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai basis dari Data Terpadu penentuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program JKN.

"Perbaikan ini termasuk penyelesaian data cleansing terhadap sisa data dari hasil Audit dengan Tujuan Tertentu Dana Jaminan Sosial Kesehatan tahun 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebanyak 10.654.530 peserta JKN yang masih bermasalah," ungkapnya.

Selanjutnya, Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI untuk secara terus-menerus memperbaiki sistem pelayanan kesehatan, termasuk pemenuhan infrastuktur dan SDM kesehatan untuk mendukung supply side program JKN.

4. Kenaikan iuran untuk kelas I dan II tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Fadli Zon: Itu Menyusahkan Masyarakat IDN Times/Arief Rahmat

Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, mengatakan kenaikan tersebut tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko "Jokowi" Widodo, melalui penerbitan Peraturan Presiden (PP). Aturan tersebut ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

"Ini kan kelas I Rp160.000, kan yang sekarang (kenaikan ditolak DPR) PBI kelas III. (Naiknya untuk kelas I dan II) nunggu perpres dulu ya. Kita menutup defisit dengan cara menyesuaikan iuran," jelasnya di Gedung DPR/ MPR Jakarta, Senin (2/9) lalu.

Kenaikan BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk memperbaiki defisit yang terus terjadi dari tahun ke tahun.

"Tidak cukup menaikkan iuran PBI saja. Kelas I dan II juga harus dinaikkan. Yang kaya, bantu miskin. Yang sehat, bantu sakit. Itu kan untuk sosial," tuturnya.

Sementara menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, jika tarif iuran BPJS tidak dinaikkan, diperkirakan defisit akan terus melonjak setiap tahunnya, bahkan bisa mencapai Rp77,9 triliun pada 2024.

"Kalau nggak dilakukan upaya-upaya yang bersifat policy mix, artinya dalam tingkatkan iuran. Maka setiap tahun defisit ini akan semekin lebar," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/9).

Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Via Online dan SMS

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya