Alasan e-Passport Gak Boleh Ditekuk, Bisa Ditolak Masuk

Ada yang punya pengalaman serupa?

Badung, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Ngurah Rai telah melayani ribuan pemohon paspor elektronik atau e-passport selama semester I tahun 2023. Dalam pelayanan ini, pihak imigrasi mengingatkan agar para pemegang paspor elektronik tidak melakukan tindakan yang dapat merusak data digital di dalam paspor tersebut.

Jika terjadi kerusakan, risiko yang akan dialami pemegang paspor bisa berujung penolakan masuk ke suatu negara. Apa yang harus dilakukan kemudian?

Baca Juga: Koster Sebut Batalnya World Beach Games  di Bali Bukan Karena Dia

1. Data digital dan fisik pada paspor harus sama

Alasan e-Passport Gak Boleh Ditekuk, Bisa Ditolak MasukIlustrasi Paspor. IDN Times/Hana Adi Perdana

Kabid Teknologi dan Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Ngurah Rai Shandro Bobby Raymon mengungkapkan, di dalam  e-passport ada chip yang beri data pemilik paspor.

"Kalau chip-nya rusak, membahayakan kita ditolak oleh negara tujuan. Karena data secara fisik terlihat, secara sistem tidak terlihat. Secara digital (tidak terlihat)," ungkapnya.

Ia mengungkap bahwa data fisik dan data di dalam chip tersebut sama. Jika chip rusak, data secara digital tidak bisa diakses, dan muncul dugaan bahwa paspor tersebut dipalsukan.

2. Paspor elektronik tidak boleh ditekuk

Alasan e-Passport Gak Boleh Ditekuk, Bisa Ditolak Masukpexels.com/@freestockpro

Selanjutnya dijelaskan bahwa pemegang e-passport tidak diperkenankan menekuk paspornya, atau sampai paspornya dijepret. Hal ini dapat membuat antena di paspor tersebut rusak, data tidak terbaca.

"Karena apa kalau antenanya terputus, gak bisa baca dia masuk ke luar negeri. Meski paspornya kelihatan bagus tidak ada yang rusak. Kenapa di dalamnya sudah hancur," ungkapnya.

3. Bagaimana jika mengalami kendala digital pada paspor?

Alasan e-Passport Gak Boleh Ditekuk, Bisa Ditolak Masukilustrasi paspor Indonesia (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Lalu bagaimana jika mengalami kerusakan e-passport sesampai di negara tujuan? Nah, Shandro mengatakan, WNI bisa meminta tolong ke Kedutaan Besar Indonesia yang berada di negara tersebut jika memang jika ternyata diizinkan masuk.

Namun jika ditolak masuk karena data tidak terbaca secara digital, maka mereka akan kembali ke Indonesia lagi. "Ganti," tegasnya.

4. Satu semester sebanyak 5.003 orang terlayani dalam pengurusan paspor elektronik

Alasan e-Passport Gak Boleh Ditekuk, Bisa Ditolak MasukPelayanan permohon Kanim Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai (Dok.IDN Times/Humas Kanwilkumham Bali))

Kantor Imigrasi Ngurah Rai, telah menerbitkan sebanyak 15.767 paspor selama semester I tahun 2023. Jumlah tersebut naik sebesar 63,54 persen dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2022. 

"Rincian 5.003 paspor elektronik, 10.764 paspor non-elektronik, 5.911 penerbitan paspor baru, dan 9.856 penggantian paspor," ungkapnya.

Imigrasi Ngurah Rai juga menyelenggarakan paspor simpatik sebanyak 3 kali selama semester I. Layanan ini berupa pengurusan paspor yang dilakukan pada akhir pekan serta layanan Eazy Passport, yaitu layanan pengurusan paspor secara jemput bola ke lokasi pemohon yang telah dilakukan sebanyak 8 kali.

Selain itu, tercatat Imigrasi Ngurah Rai menolak sejumlah 579 permohonan paspor. Salah satu alasan penolakannya adalah diduga akan digunakan untuk menjadi PMI non-prosedural.

Baca Juga: Waspada Gelombang Tinggi Hingga 6 Meter di Bali Selatan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau
  • Silfa Humairah Utami

Berita Terkini Lainnya