TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Titiek Soeharto Diusulkan Jadi Ibu Negara Bila Prabowo Terpilih

Mereka emang terlihat mesra ya

Dok.IDN Times/Istimewa

Artikel ini merupakan jawaban dari pertanyaan terpilih yang masuk ke fitur#MillennialsMemilih by IDN Times. Bagi pembaca yang punya pertanyaan seputar Pilpres 2019, bisa langsung tanyakan kepada redaksi IDN Times.

Jakarta, IDN Times - Publik sudah banyak yang mengetahui jika Titiek Soeharto tampak mendukung mantan suaminya, Prabowo Subianto maju menjadi Calon Presiden dengan nomor urut 02 pada tahun 2019 mendatang. Dewan Pakar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Drajad Wibowo, bahkan memastikan jika kelak Ketua Umum Partai Gerindra yang bercerai dengan Titiek lama setelah Soeharto tumbang 1998 lalu ini terpilih jadi presiden, menyebut siapa yang bakal menjadi ibu Negaranya.

“Ya mbak Titiek lah,” kata Drajad kepada IDN Times, Senin (10/12).

Baca Juga: I Ketut Sudikerta Diberhentikan Jadi Ketua DPD Golkar Bali

1. Drajad mengusulkan Titiek Soeharto ditetapkan jadi ibu Negara

Rumah Aspirasi Prabowo-Sandi via ANTARA

Kendati Prabowo telah lama bercerai dengan Titiek, keduanya kerap tampil bersama dan terlihat kompak dalam beberapa momentum acara. Melihat itu, Drajad mengusulkan supaya Titiek ditetapkan sebagai ibu Negara.

“Jika mas Bowo (Prabowo) terpilih sebagai presiden, saya akan mengusulkan agar Mbak Titiek ditetapkan sebagai ibu Negara,” ucap anggota Dewan Kehormatan PAN itu.

2. Tidak ada halangan bagi Titiek jadi ibu Negara

Titiek Soeharto di reuni 212. (Facebook/Rachmat Widiyanto)

Drajad memastikan, Titiek bisa menjadi ibu negara walaupun dirinya bukan lagi istri dari calon presiden Prabowo.

“Tidak ada UU yang mengatur tentang ibu negara. Jadi tidak ada larangan apapun juga bagi Mbak Titiek untuk menjadi ibu negara jika mas Bowo yang menjadi presiden,” ungkap mantan calon Ketua Umum PAN itu.

3. Penunjukan Titiek sebagai ibu Negara merupakan kewenangan presiden

IDN Times/Irfan Fathurohman

Namun demikian, nasib Titiek untuk menjadi ibu Negara ditentukan oleh Prabowo jika kelak ia menjadi presiden.

“Tapi tentu hal tersebut adalah kewenangan presiden. Saya yakin Mas Bowo akan berkonsultasi dengan banyak pihak mengenai hal ini. Tidak usah dibikin rumit. Just take it easy, guys,” kata Drajad.

4. Keppres tentang Sekretariat Presiden bersifat situasional

Dok. IDN Times/istimewa

Drajad menjelaskan mengenai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 141 Tahun 1999 tentang Sekretariat Presiden yang mengatur istri presiden (ibu Negara) bersifat situasional.

“Keppres tersebut situasional sifatnya, untuk wapres disebut suami wakil presiden karena waktu itu yang menjadi wapres adalah Bu Mega,” Drajad menandaskan.

Baca Juga: Kontroversial! Bahar bin Smith Memiliki Darah Nabi Muhammad

Berita Terkini Lainnya