TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Instruksi! Warga Bali Dianjurkan Punya Empat Anak

Nama Nyoman dan Ketut mulai langka. Berdayakan 4 anak

Instagram.com/happysalma

Denpasar, IDN Times - Jika biasanya masyarakat Indonesia mengenal dua anak cukup, maka di Bali sekarang ini berbeda. Provinsi Bali menghentikan program pemerintah pusat terkait Keluarga Berencana (KB) dua anak cukup. Masyarakat Bali dianjurkan untuk memiliki empat orang anak.

Baca Juga: Filosofi KB 4 Anak di Bali, Jadi Warisan & Penyeimbang Keluarga

1. Gubernur Bali instruksikan empat anak

Gubernur Bali, I Wayan Koster. (IDN Times/Imam Rosidin)

Anjuran kepada krama Bali untuk memiliki empat anak tertuang dalam instruksi Gubernur Bali, I Wayan Koster. Instruksi tersebut tertuang dalam aturan bernomor 1545 Tahun 2019 Tentang Sosialisasi Program Keluarga Berencana (KB) Krama Bali.

"Imbauan ini secara jelas dituangkan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Bali Nomor 1545 Tahun 2019 Tentang Sosialisasi Program Keluarga Berencana (KB) Krama Bali,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, Agung Sutha, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/6) di Denpasar.

Baca Juga: Nama Nyoman & Ketut Mulai Langka, Program KB Bali Perlu Ditinjau Ulang

Ingub ini disebut untuk menghormati hak reproduksi krama Bali yang didasarkan pada kearifan lokal. Bahkan telah berjalan secara turun temurun. Sebab di Bali ada urutan kelahiran anak yang awalannya diberi nama Wayan (Gede, Putu, Ni Luh), Made (Nengah, Kadek), Nyoman (Komang) dan Ketut. Dengan program KB dua anak yang digaungkan secara nasional, nama Komang (Anak ketiga) dan Ketut (Anak keempat) semakin jarang ditemukan di Bali. Selain itu, instruksi ini juga untuk mewujudkan krama Bali yang unggul dan keluarga yang berkualitas.

“Penghormatan hak reproduksi tersebut punya makna bahwa krama Bali berhak untuk memiliki keturunan lebih dari dua orang bahkan sampai empat orang, yang sebutannya terdiri atas Wayan, Made, Nyoman dan Ketut,” kata Agung Sutha.

2. Instruksi ini dikeluarkan untuk menghormati budaya Bali

Instagram.com/kddevie

3. Sejak ditetapkannya Ingub ini, maka sosialisasi dua anak cukup dihentikan

instagram.com/happysalma

Maka sejak adanya Ingub in,  berarti menghentikan kampanye dan sosialisasi KB dua anak cukup yang selama bertahun-tahun telah dijalankan. Instruksi ini juga diharapkan bisa dijalankan oleh Bupati maupun Wali Kota se-Bali.

"Untuk bisa ditindaklanjuti oleh jajaran masing-masing terutama yang khusus menangani program keluarga berencana,” jelasnya.

Baca Juga: Inilah Bedanya Nama Wayan, Made, Nyoman dan Ketut di Bali

Berita Terkini Lainnya