Kasus Ketut Ismaya Dilimpahkan ke Kejari Denpasar
Kuasa Hukumnya yakin kasus Ismaya ini minim bukti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Berkas perkara milik seorang tersangka dari calon legislatif anggota DPD RI, I Ketut Putra Ismaya Jaya, kini sudah dilimpahkan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Selasa (16/10).
Ia disangkakan telah melakukan dugaan tindak pidana melawan seorang pejabat di Denpasar.
Baca Juga: Jadi Korban Penyelundupan, 4 Penyu Dilepas di Pantai Nusa Penida
Dengan pengawalan ketat petugas, tersangka Ismaya tiba di Kejari Denpasar sekitar pukul 11.00 Wita. Tersangka lantas dibawa ke ruangan untuk dilakukan pemeriksaan berkas. Pukul 12.21 Wita, pemeriksaan berkas selesai dilakukan dan tersangka dibawa ke dalam mobil tahanan ke Lembaga Pemsyarakatan (LP) Kerobokan.
Selain Ismaya, dua tersangka lainnya adalah S dan E. Ketiganya ditahan oleh penyidik di Rutan Mapolres Denpasar sejak 23 Agustus 2018 sampai 11 September 2018. Berikutnya, diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 September hingga 21 Oktober 2018.
"Ada tiga tersangka yang datang. Ismaya ditahan di Brimob dan dua tersangka lainnya ditahan di Mapolresta," Kasi Intel Kejari, I Made Agus Sastrawan.
1. Dikawal ketat oleh petugas, Ismaya datang pukul 11.00 Wita
Baca Juga: Sudah Dianggap Saudara, Pria di Kuta Curi Perhiasan Senilai Rp32 Juta
Sementara itu, kuasa hukum Ismaya, Harmaini Hasibuan, yakin kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut. Menurutnya, kasus penganiayaan tersebut tidak terbukti.
"Tidak ada saksi dan tidak ada bukti. Juga tidak bisa ditangguhkan karena alasannya takut barang buktinya hilang," katanya.