TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Alasan e-Passport Gak Boleh Ditekuk, Bisa Ditolak Masuk

Ada yang punya pengalaman serupa?

ilustrasi paspor Indonesia (IDN Times/Sunariyah)

Badung, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Ngurah Rai telah melayani ribuan pemohon paspor elektronik atau e-passport selama semester I tahun 2023. Dalam pelayanan ini, pihak imigrasi mengingatkan agar para pemegang paspor elektronik tidak melakukan tindakan yang dapat merusak data digital di dalam paspor tersebut.

Jika terjadi kerusakan, risiko yang akan dialami pemegang paspor bisa berujung penolakan masuk ke suatu negara. Apa yang harus dilakukan kemudian?

Baca Juga: Koster Sebut Batalnya World Beach Games  di Bali Bukan Karena Dia

1. Data digital dan fisik pada paspor harus sama

Ilustrasi Paspor. IDN Times/Hana Adi Perdana

Kabid Teknologi dan Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Ngurah Rai Shandro Bobby Raymon mengungkapkan, di dalam  e-passport ada chip yang beri data pemilik paspor.

"Kalau chip-nya rusak, membahayakan kita ditolak oleh negara tujuan. Karena data secara fisik terlihat, secara sistem tidak terlihat. Secara digital (tidak terlihat)," ungkapnya.

Ia mengungkap bahwa data fisik dan data di dalam chip tersebut sama. Jika chip rusak, data secara digital tidak bisa diakses, dan muncul dugaan bahwa paspor tersebut dipalsukan.

2. Paspor elektronik tidak boleh ditekuk

pexels.com/@freestockpro

Selanjutnya dijelaskan bahwa pemegang e-passport tidak diperkenankan menekuk paspornya, atau sampai paspornya dijepret. Hal ini dapat membuat antena di paspor tersebut rusak, data tidak terbaca.

"Karena apa kalau antenanya terputus, gak bisa baca dia masuk ke luar negeri. Meski paspornya kelihatan bagus tidak ada yang rusak. Kenapa di dalamnya sudah hancur," ungkapnya.

3. Bagaimana jika mengalami kendala digital pada paspor?

ilustrasi paspor Indonesia (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Lalu bagaimana jika mengalami kerusakan e-passport sesampai di negara tujuan? Nah, Shandro mengatakan, WNI bisa meminta tolong ke Kedutaan Besar Indonesia yang berada di negara tersebut jika memang jika ternyata diizinkan masuk.

Namun jika ditolak masuk karena data tidak terbaca secara digital, maka mereka akan kembali ke Indonesia lagi. "Ganti," tegasnya.

Baca Juga: Waspada Gelombang Tinggi Hingga 6 Meter di Bali Selatan

Berita Terkini Lainnya