Alasan e-Passport Gak Boleh Ditekuk, Bisa Ditolak Masuk
Ada yang punya pengalaman serupa?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Ngurah Rai telah melayani ribuan pemohon paspor elektronik atau e-passport selama semester I tahun 2023. Dalam pelayanan ini, pihak imigrasi mengingatkan agar para pemegang paspor elektronik tidak melakukan tindakan yang dapat merusak data digital di dalam paspor tersebut.
Jika terjadi kerusakan, risiko yang akan dialami pemegang paspor bisa berujung penolakan masuk ke suatu negara. Apa yang harus dilakukan kemudian?
Baca Juga: Koster Sebut Batalnya World Beach Games di Bali Bukan Karena Dia
1. Data digital dan fisik pada paspor harus sama
Kabid Teknologi dan Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Ngurah Rai Shandro Bobby Raymon mengungkapkan, di dalam e-passport ada chip yang beri data pemilik paspor.
"Kalau chip-nya rusak, membahayakan kita ditolak oleh negara tujuan. Karena data secara fisik terlihat, secara sistem tidak terlihat. Secara digital (tidak terlihat)," ungkapnya.
Ia mengungkap bahwa data fisik dan data di dalam chip tersebut sama. Jika chip rusak, data secara digital tidak bisa diakses, dan muncul dugaan bahwa paspor tersebut dipalsukan.
Baca Juga: Waspada Gelombang Tinggi Hingga 6 Meter di Bali Selatan