Kopdes Merah Putih di Tabanan Masih Terkendala Modal dan Lahan

- KDMP di Tabanan didorong untuk memanfaatkan lahan milik desa, kabupaten, atau provinsi untuk kantor pelayanan.
- Tujuh KDMP di Tabanan sudah beroperasi dengan target setiap koperasi desa memiliki enam gerai pokok.
- Pemerintah pusat memberikan pendampingan untuk membantu KDMP menyusun rencana bisnis dan mengakses pembiayaan.
Tabanan, IDN Times- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan terus mendorong percepatan operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Tabanan. Hingga November 2025 ini, jumlah KDMP yang telah beroperasi dan memiliki gerai resmi di Kabupaten Tabanan sudah sebanyak tujuh unit.
Plt Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Tabanan, IGA Supartiwi, menyoroti persoalan klasik yang dihadapi KDMP, yakni sulitnya menghimpun modal dari anggota. Mengingat konsep koperasi mengedepankan asas “dari anggota untuk anggota”, sumber dana awal sangat bergantung pada simpanan pokok dan wajib yang dikumpulkan secara mandiri. Selain modal, operasional KDMP di Tabanan juga terkendala tempat.
1. KDMP didorong untuk memanfaatkan lahan milik desa

Supartiwi mengatakan minimal setiap KDMP harus memiliki gerai atau kantor pelayanan. Namun dalam penerapannya, masih banyak yang terkendala tempat. Untuk ini pihak Dinas mendorong agar koperasi bisa memanfaatkan lahan milik desa, kabupaten, atau provinsi.
"Tentunya penggunaan lahan ini harus melalui koordinasi dan izin yang berlaku,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Sementara itu Kepala Bidang Kelembagaan, Pengawasan, Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Ni Nyoman Rusmini, menjelaskan mayoritas KDMP yang belum operasional masih menghadapi kendala pada penyediaan lokasi usaha dan pengumpulan modal internal.
“Sisanya masih terus berproses dominan karena masih pengurusan lokasi atau tempat usaha serta pengumpulan modal,” ujarnya.
2. Tujuh KDMP di Tabanan sudah beropeasi

Rusmini melanjutkan saat ini sudah ada tujuh KDMP di Tabanan yang sudah beroperasi antara lain KDMP Gadungan, KDMP Gubung (gerai simpan pinjam), KDMP Tunjuk (gerai sembako), KDMP Tangguntiti (gerai sembako dan simpan pinjam), KDMP Bantas (gerai bibit padi), KDMP Jegu (gerai obat-obatan pertanian), dan KDMP Perean (gerai pengolahan minyak jelantah).
Menurut Rusmini, setiap koperasi desa ditargetkan dapat memiliki enam gerai pokok, seperti pertokoan, simpan pinjam, LPG, serta unit usaha lain sesuai potensi wilayah masing-masing. Tahap awal, minimal satu gerai harus beroperasi sebagai syarat agar KDMP dapat dikategorikan aktif dan layak mendapatkan pendampingan lanjutan.
3. Pemerintah pusat memberikan pendampingan untuk membantu KDMP

Sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat, Kementerian Koperasi dan UKM juga telah menurunkan business assistant dan Project Management Office (PMO) untuk membantu KDMP menyusun rencana bisnis, membuka gerai perdana, hingga menyiapkan administrasi agar dapat mengakses pembiayaan.
Menurut Rusmini pihaknya bertugas memfasilitasi sementara koperasi harus aktif menunjuk mitra dan menyusun proposal bisnis. "Jika sudah beroperasi dan memiliki rencana usaha yang jelas, mereka bisa mengajukan permodalan ke Himbara,” ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah tidak dapat memaksa percepatan pendirian gerai, namun terus mendorong KDMP menjalin kerja sama strategis dengan Bulog, Pertamina, BUMDes, maupun perbankan. Bentuk kolaborasi dapat berupa perjanjian operasional atau penyertaan modal sesuai kesiapan masing-masing koperasi.
















