WNA Ukraina Kehabisan Uang Tinggal di Hotel Mangkrak di Kuta

Badung, IDN Times – Seorang laki-laki berkewarganegaraan Ukraina yang berinisial IN (35), dideportasi dari Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia sempat menyembunyikan paspornya di hotel mangkrak wilayah Kuta Selatan. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, mengungkapkan IN menjadi detensi selama 133 hari. Setelah itu dideportasi pada 27 Agustus 2024, dan diusulkan dalam daftar penangkalan.
“IN juga diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia,” ungkapnya, Rabu (28/8/2024).
1.IN diamankan karena menganggu ketertiban umum di hotel

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, menerangkan kejadian bermula pada 26 dan 27 Februari 2024. Petugas menemukan IN memasuki kamar hotel di Kuta Selatan tanpa izin. Sehingga menyebabkan gangguan ketertiban umum di area pantai hotel tersebut. Setelah memeriksa closed circuit television (CCTV) dan memantau keadaan, pihak keamanan hotel berhasil mengamankan IN. Ia diserahkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Selatan.
Pada 29 Februari 2024, pihak imigrasi menjemput IN dari Kantor Polsek Kuta Selatan. Hampir selama satu bulan pendetensian di Imigrasi, IN menunjukkan sikap yang tidak kooperatif.
“Yang bersangkutan mengklaim dirinya dalam kondisi tidak sehat, baik jasmani maupun rohani. Sehingga tidak dapat memberikan informasi atau menunjukkan dokumen identitasnya dan mengaku bernama David Goliaf,” ungkapnya.
2.Barang-barangnya diletakkan di hotel yang mangkrak

Petugas kemudian menginvestigasi pada 17 April 2024. IN mengaku paspornya tersimpan di sekitar hotel mangkrak wilayah Kuta Selatan. Dokumen itu kemudian ditemukan setelah lima petugas melakukan pencarian.
“Di sebuah hotel mangkrak di kawasan tersebut, ditemukan paspor Ukraina atas nama IN dan barang-barangnya di kamar hotel yang sudah tidak beroperasi tersebut,” katanya.
IN diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) pada 21 Februari 2024. Dari pengakuannya, IN berdalih pindah dari hotel ke hotel dengan menyelinap tanpa membayar karena telah kehabisan uang dan alasan kenyamanan.
“Ia memiliki visa pekerja multiple-entry ke Kanada yang masih berlaku hingga 31 Maret 2025,” jelasnya.
3.WNA diminta menaati peraturan di Indonesia

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyebutkan Rudenim Imigrasi Denpasar menjalankan penegakan hukum imigrasi yang konsisten. Sehingga deportasi ini tidak hanya sebagai hukuman, tetapi juga sebagai peringatan bagi WNA lainnya untuk mematuhi aturan hukum imigrasi di Indonesia demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.
"Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum, terutama yang terkait dengan keimigrasian, ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini adalah upaya kami untuk menjaga Bali tetap aman dan tertib bagi semua," ujar Pramella.

















