Klungkung, IDN Times - Kasus pencurian yang melibatkan warga negara asing (WNA) di kawasan wisata Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, berujung vonis enam bulan penjara. Terdakwa asal Inggris, Mosopefoluwa Ayomikun Oyelola (26), dinyatakan bersalah dalam perkara pencurian barang milik wisatawan asal Prancis.
Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarapura melalui persidangan daring, Kamis (4/11/2026). Hukumannya lebih ringan empat bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Klungkung, yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 10 bulan penjara.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Klungkung, Putu Gde Darma Putra, mengatakan pihaknya belum menentukan langkah hukum atas putusan tersebut.
"Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir," ujar Putu Gde Darma Putra, Jumat (6/11/2026).