Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sidang kasus pencurian dengan terdakwa WNA Asal Inggris. (Dok. IDN Times/Istimewa)
  • WNA Inggris Mosopefoluwa Ayomikun Oyelola divonis enam bulan penjara oleh PN Semarapura atas pencurian barang wisatawan Prancis di Nusa Penida, lebih ringan dari tuntutan jaksa 10 bulan.

  • Upaya keadilan restoratif gagal karena korban meminta kompensasi Rp150 juta, sedangkan kerugian dalam dakwaan Rp2.763.419; terdakwa hanya menyanggupi penggantian sesuai nilai dakwaan.

  • Pencurian terjadi di Drift Bar pada Juli 2026; terdakwa sempat kabur ke Bukit Linggar sebelum ditangkap, dengan polisi mengamankan uang, iPhone, dan barang korban.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
12 Juli 2026

Dugaan pencurian terjadi di Drift Bar, Nusa Penida, sekitar pukul 03.00 Wita. Korban menyadari kartu kreditnya digunakan sekitar pukul 11.00 Wita; polisi kemudian menangkap terdakwa setelah ia kabur ke Bukit Linggar.

Sebelum perkara diputus

Jaksa mencoba menyelesaikan perkara melalui keadilan restoratif, tetapi perdamaian gagal karena perbedaan nilai ganti rugi yang diminta korban. Proses hukum tetap berlanjut.

4 November 2026

PN Semarapura memvonis Mosopefoluwa Ayomikun Oyelola enam bulan penjara melalui persidangan daring. Vonis ini lebih ringan empat bulan dari tuntutan JPU.

6 November 2026

JPU Kejaksaan Negeri Klungkung menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Mosopefoluwa Ayomikun Oyelola, warga negara Inggris, divonis enam bulan penjara atas pencurian barang milik wisatawan Prancis di Nusa Penida.
  • Who?
    Terdakwa Mosopefoluwa Ayomikun Oyelola (26), korban berinisial WLL asal Prancis, Majelis Hakim PN Semarapura, JPU Kejari Klungkung, dan Tim Jalak Nusa terlibat dalam perkara ini.
  • Where?
    Pencurian terjadi di Drift Bar, Banjar Nyuh, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Putusan dijatuhkan PN Semarapura melalui persidangan daring.
  • When?
    Dugaan pencurian terjadi Minggu, 12 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 Wita. Vonis dibacakan Kamis, 4 November 2026, sementara JPU menyatakan pikir-pikir pada 6 November 2026.
  • Why?
    Terdakwa dinyatakan bersalah mencuri barang korban, termasuk kartu kredit. Upaya perdamaian tidak berlanjut karena korban meminta kompensasi Rp150 juta, sedangkan kerugian dalam dakwaan Rp2.763.419.
  • How?
    Polisi menyelidiki laporan transaksi kartu kredit korban, lalu mengejar terdakwa hingga Bukit Linggar dan menemukannya bersembunyi. Barang bukti diamankan, kemudian perkara diproses dengan Pasal 476 KUHP.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pria Inggris bernama Mosopefoluwa dihukum enam bulan penjara karena mencuri barang wisatawan Prancis di Nusa Penida. Barang itu hilang di sebuah bar, termasuk kartu kredit. Polisi mengejarnya sampai Bukit Linggar dan menemukannya bersembunyi di semak-semak. Korban meminta uang ganti rugi Rp150 juta, jadi mereka tidak berdamai. Jaksa masih memikirkan langkah berikutnya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penanganan perkara ini menunjukkan proses hukum tetap berjalan meski upaya perdamaian belum menemukan kesepakatan. Penyelidikan polisi mengarah pada terduga pelaku, disertai pengamanan sejumlah barang bukti milik korban, sementara persidangan daring menetapkan pertanggungjawaban pidana. Ruang bagi pertimbangan lanjutan juga masih terbuka melalui sikap JPU yang menyatakan pikir-pikir.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Klungkung, IDN Times - Kasus pencurian yang melibatkan warga negara asing (WNA) di kawasan wisata Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, berujung vonis enam bulan penjara. Terdakwa asal Inggris, Mosopefoluwa Ayomikun Oyelola (26), dinyatakan bersalah dalam perkara pencurian barang milik wisatawan asal Prancis.

Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarapura melalui persidangan daring, Kamis (4/11/2026). Hukumannya lebih ringan empat bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Klungkung, yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 10 bulan penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Klungkung, Putu Gde Darma Putra, mengatakan pihaknya belum menentukan langkah hukum atas putusan tersebut.

"Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir," ujar Putu Gde Darma Putra, Jumat (6/11/2026).

1. Korban sempat minta ganti rugi Rp 150 juta

ilustrasi uang (unsplash.com/Sasun Bughdaryan)

Sebelum perkara diputus, jaksa sebenarnya pernah menyelesaikan kasus tersebut melalui mekanisme keadilan restoratif. Namun, upaya perdamaian antara terdakwa dan korban tidak menemukan titik terang.

Korban berinisial WLL, wisatawan asal Prancis, meminta kompensasi Rp 150 juta. Sementara, kerugian yang tercatat dalam surat dakwaan sebesar Rp 2.763.419.

Di sisi lain, terdakwa disebut sempat menyatakan kesanggupannya untuk mengganti kerugian sesuai nominal yang tercantum dalam dakwaan. Namun, perbedaan nilai ganti rugi yang diminta korban membuat upaya penyelesaian di luar persidangan tersebut tidak berlanjut.

Akibatnya, proses hukum terhadap pria asal Inggris itu tetap berjalan hingga majelis hakim menjatuhkan hukuman enam bulan penjara.

2. Pelaku sempat kabur ke Bukit Linggar saat hendak ditangkap

Ilustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus ini bermula dari dugaan pencurian di Drift Bar, kawasan Banjar Nyuh, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Minggu lalu, 12 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 Wita.

Saat itu, korban berada di bar tersebut. Sejumlah barang miliknya diduga hilang, termasuk kartu kredit. Korban baru menyadari kehilangan setelah menerima pemberitahuan transaksi menggunakan kartu kredit sekitar pukul 11.00 Wita.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti kepolisian. Tim Jalak Nusa melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada Mosopefoluwa Ayomikun Oyelola sebagai pelaku.

Upaya penangkapan sempat diwarnai pengejaran. Ketika hendak diamankan, terdakwa melarikan diri ke kawasan Bukit Linggar. Petugas menyisir lokasi hingga menemukan pria tersebut bersembunyi di balik semak.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp719 ribu, satu unit iPhone 8, power bank, charger, korek api, serta tas selempang milik korban.

3. Sempat membuat jaksa kewalahan dengan sikapnya selama persidangan

ilustrasi maling (pexels.com/Rafael Classen)

Selama menjalani proses persidangan, terdakwa juga beberapa kali membuat jadwal sidang tertunda dengan alasan sakit. Bahkan, berdasarkan keterangan jaksa, terdakwa pernah buang air besar ketika mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Klungkung. Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

Editorial Team

Related Article