Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

WNA Pelaku Pencurian di Nusa Penida Divonis 6 Bulan Penjara

Kab. Klungkung
3 min read
WNA Pelaku Pencurian di Nusa Penida Divonis 6 Bulan Penjara
Sidang kasus pencurian dengan terdakwa WNA Asal Inggris. (Dok. IDN Times/Istimewa)
  • WNA Inggris Mosopefoluwa Ayomikun Oyelola divonis enam bulan penjara oleh PN Semarapura atas pencurian barang wisatawan Prancis di Nusa Penida, lebih ringan dari tuntutan jaksa 10 bulan.

  • Upaya keadilan restoratif gagal karena korban meminta kompensasi Rp150 juta, sedangkan kerugian dalam dakwaan Rp2.763.419; terdakwa hanya menyanggupi penggantian sesuai nilai dakwaan.

  • Pencurian terjadi di Drift Bar pada Juli 2026; terdakwa sempat kabur ke Bukit Linggar sebelum ditangkap, dengan polisi mengamankan uang, iPhone, dan barang korban.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Klungkung, IDN Times - Kasus pencurian yang melibatkan warga negara asing (WNA) di kawasan wisata Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, berujung vonis enam bulan penjara. Terdakwa asal Inggris, Mosopefoluwa Ayomikun Oyelola (26), dinyatakan bersalah dalam perkara pencurian barang milik wisatawan asal Prancis.

Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarapura melalui persidangan daring, Kamis (4/11/2026). Hukumannya lebih ringan empat bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Klungkung, yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 10 bulan penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Klungkung, Putu Gde Darma Putra, mengatakan pihaknya belum menentukan langkah hukum atas putusan tersebut.

"Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir," ujar Putu Gde Darma Putra, Jumat (6/11/2026).

  1. 1. Korban sempat minta ganti rugi Rp 150 juta

    ilustrasi uang
    ilustrasi uang (unsplash.com/Sasun Bughdaryan)

    Sebelum perkara diputus, jaksa sebenarnya pernah menyelesaikan kasus tersebut melalui mekanisme keadilan restoratif. Namun, upaya perdamaian antara terdakwa dan korban tidak menemukan titik terang.

    Korban berinisial WLL, wisatawan asal Prancis, meminta kompensasi Rp 150 juta. Sementara, kerugian yang tercatat dalam surat dakwaan sebesar Rp 2.763.419.

    Di sisi lain, terdakwa disebut sempat menyatakan kesanggupannya untuk mengganti kerugian sesuai nominal yang tercantum dalam dakwaan. Namun, perbedaan nilai ganti rugi yang diminta korban membuat upaya penyelesaian di luar persidangan tersebut tidak berlanjut.

    Akibatnya, proses hukum terhadap pria asal Inggris itu tetap berjalan hingga majelis hakim menjatuhkan hukuman enam bulan penjara.

  2. 2. Pelaku sempat kabur ke Bukit Linggar saat hendak ditangkap

    Ilustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)

    Kasus ini bermula dari dugaan pencurian di Drift Bar, kawasan Banjar Nyuh, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Minggu lalu, 12 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 Wita.

    Saat itu, korban berada di bar tersebut. Sejumlah barang miliknya diduga hilang, termasuk kartu kredit. Korban baru menyadari kehilangan setelah menerima pemberitahuan transaksi menggunakan kartu kredit sekitar pukul 11.00 Wita.

    Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti kepolisian. Tim Jalak Nusa melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada Mosopefoluwa Ayomikun Oyelola sebagai pelaku.

    Upaya penangkapan sempat diwarnai pengejaran. Ketika hendak diamankan, terdakwa melarikan diri ke kawasan Bukit Linggar. Petugas menyisir lokasi hingga menemukan pria tersebut bersembunyi di balik semak.

    Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp719 ribu, satu unit iPhone 8, power bank, charger, korek api, serta tas selempang milik korban.

  3. 3. Sempat membuat jaksa kewalahan dengan sikapnya selama persidangan

    ilustrasi maling (pexels.com/Rafael Classen)
    ilustrasi maling (pexels.com/Rafael Classen)

    Selama menjalani proses persidangan, terdakwa juga beberapa kali membuat jadwal sidang tertunda dengan alasan sakit. Bahkan, berdasarkan keterangan jaksa, terdakwa pernah buang air besar ketika mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Klungkung. Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

Related Articles

See More