Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

WN Rusia Dideportasi Karena Tak Bayar Tagihan Rumah Sakit

WN Rusia Dideportasi Karena Tak Bayar Tagihan Rumah Sakit
Pendeportasian DP warga negara Rusia (Dok.IDN Times/istimewa)
Share Article

Badung, IDN Times - Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang berinisial DP (41) dideportasi dari Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (21/11/2024). DP sebelumnya ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar karena telah melanggar aturan keimigrasian berkaitan dengan sikapnya yang abai terhadap tanggung jawab pembayaran biaya perawatan rumah sakit dengan nominal yang cukup besar.

Selain itu, DP juga melanggar izin tinggal yang telah kedaluwarsa selama 14 bulan. DP terakhir kali memegang izin tinggal kunjungan yang diterbitkan oleh Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai pada 4 Juli 2023. "Masa berlaku hingga 1 September 2023," kata Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita pada Jumat (22/11/2024).

1. DP tidak melunasi tagihan perawatan di rumah sakit

Pendeportasian DP warga negara Rusia (Dok.IDN Times/istimewa)
Pendeportasian DP warga negara Rusia (Dok.IDN Times/istimewa)

Gede Dudy Duwita mengatakan, awal mula DP tiba di Indonesia hanya ingin berlibur di Bali seorang diri. Kemudian DP dirawat di RSUP Prof. I.G.N.G. Ngoerah Denpasar pada 8 Oktober 2024 hingga 8 November 2024. Setelah dinyatakan sehat, pihak rumah sakit melaporkan bahwa DP tidak melunasi tagihan perawatan sebesar Rp33 juta.

"Atas laporan itu kemudian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan tindakan pemeriksaan. Ia berdomisili di salah satu hotel di Jalan Poppies, Kuta," terangnya.

2. DP melanggar Undang-Undang Keimigrasian

Pendeportasian DP warga negara Rusia (Dok.IDN Times/istimewa)
Pendeportasian DP warga negara Rusia (Dok.IDN Times/istimewa)

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, Kantor Imigrasi Denpasar memutuskan untuk mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap DP. Nama DP juga diusulkan dalam daftar penangkalan, sehingga diharapkan akan dapat mencegahnya memasuki wilayah Indonesia di masa mendatang.

"Dalam hal keimigrasi DP dinyatakan melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. WNA yang dinilai berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban umum," terangnya.

3. Pendeportasian dikawal ketat petugas Rudenim

Situasi di Terminal Bandara Ngurah Rai (Dok.IDN Times/istimewa)
Situasi di Terminal Bandara Ngurah Rai (Dok.IDN Times/istimewa)

Lebih lanjut, proses pendeportasian yang bersangkutan sempat mengalami kendala, sehingga DP dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Hingga akhirnya DP dideportasi ke negara asalnya dengan kawalan ketat oleh petugas Rudenim Denpasar.

"Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama 6 bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu.

Selain itu, imbuh Pramella, keputusan penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Ita Lismawati F Malau
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia

Latest News Bali

See More

Pujawali Digelar di Tanah Lot, Ini Jadwal Pasang Surut Air Laut

27 Jun 2026, 18:41 WIBNews