Terpengaruh Alkohol, 9 Warga Malang Keroyok Made Segara di Klungkung

Klungkung, IDN Times - I Made Segara terbaring lemah di kediamannya Banjar Bias, Desa Kusamba, Klungkung, Kamis (29/11). Ia menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang di Monumen Puputan Klungkung. Akibat dari kejadian itu, tulang lengan kanan Made Segara lepas dan kepalanya mengalami luka terbuka karena dihajar dengan besi. Kenapa bisa begitu?
1. Terpengaruh alkohol, pelaku mengumpat Made Segara

Kejadian penganiayaan itu terjadi Rabu (28/11) dini hari. Saat kejadian, Made Segara hendak bertemu rekannya di depan monumen Puputan Klungkung. Saat itu pula ia berpapasan dengan sekelompok orang yang sedang pesta miras di depan monumen puputan Klungkung. Jumlah mereka sekitar sembilan orang, yang merupakan karyawan toko furnitur dan elektronik asal Malang, Jawa Timur.
Karena pengaruh alkohol, satu dari mereka mengumpat Made Segara dengan kata-kata kasar. Padahal Made Segara sama sekali tidak mengenalnya. Karena tersulut emosinya, Made Segara menghampiri mereka dan cekcok sempat terjadi.
"Karena saya merasa sudah terancam dan tidak nyaman, saya ke Pulsektor Klungkung untuk melapor," ujar Made Segara.
2. Dikeroyok hingga terkapar bersimbah darah

Setelah melapor ke polisi, Made Segara Tempat Kejadian Perkara (TKP) seorang diri tidak dapat berbuat banyak.
Made Segara dikeroyok. Kepalanya dilempar dengan kunci roda berbahan besi hingga Made Segara tersungkur bersimbah darah. Sebelum akhirnya warga sekitar dan petugas kepolisian datang mengamankan situasi, lalu Made Segara segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Klungkung.
3. Daftar nama para pengeroyok

Tidak membutuhkan waktu lama, petugas kepolisian berhasil mengamankan sekitar sembilan pelaku pemgeroyokan dan digiring menuju Polres Klungkung. Mereka antara lain Aldi Vitra Mahendra, Hari Hermanto, Moch Harits Al Muhasibi, Agus prianto, M Abidin Shofiuloh, Mohamad Sukri, Didik Sugiarto, Arik H dan anak di bawah umur berinisial ASR yang semuanya berasal dari Malang, Jawa Timur.
"Mereka bekerja sebagai karyawan di salah satu toko furnitur dan elektronik di Klungkung. Pengakuan mereka, semuanya tinggal satu kontrakan di Klungkung. Karena tidak diizinkan pesta miras (Jenis tuak) di kontrakan, mereka nongkrong di Monumen Klungkung," jelas Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Mirza Gunawan, Kamis (29/11).
Beberapa barang bukti telah diamankan seperti kunci untuk membuka roda berbentuk L, yang digunakan untuk menghajar korban.
Atas kasus tersebut, pelaku pengeroyokan diancam pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.