Sudah Uzur, Dukun Aborsi di Klungkung Mengeluh Rematik di Persidangan

Yup, bayi aborsi itu dibuang di subak

Klungkung, IDN Times - Kasus pembuangan orok bayi di subak Tihingan, Dusun Penasan, Banjarangkan, Klungkung telah masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura.

Sidang dihadiri langsung oleh tiga terdakwa yakni Ni Wayan Ada (70), I Wayan Alit Ariasa (18) dan Ni Kadek Dwigitari (18). Namun sidang yang dipimpin majelis hakim, Kukuh Kurniawan ini berjalan tertutup.

1. Dukun aborsi mengeluh rematik

Sudah Uzur, Dukun Aborsi di Klungkung Mengeluh Rematik di Persidanganrgj.com

Baca Juga: Reaksi Kubu Jokowi Usai Titiek Soeharto Ingin Kembali ke Zaman Orba

Sidang awalnya diagendakan pemeriksaan saksi. Tapi karena terdakwa Ni Kadek Dwigitari mengajukan eksepsi (Keberatan), maka sidang pemeriksaan saksi ditunda. Namun yang menjadi perhatian adalah kondisi terdakwa Ni Wayan Ada.

Wanita paruh baya yang berperan sebagai dukun pijat (Tukang urut) ini ikut ditahan bersama kedua terdakwa. Bahkan dalam tahanan, wanita uzur asal Banjar Dinas Pempatan, Desa Pempatan, Rendang, Karangasem ini dikatakan sering sakit rematik.

Dadong (Ni Wayan Ada) punya sakit tujuh (Rematik) karena sudah lingsir (Tua),” ujar kerabatnya yang tidak mau disebutkan namanya di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura.

2. Pengacaranya minta penangguhan penahanan karena usia terdakwa sudah uzur

Sudah Uzur, Dukun Aborsi di Klungkung Mengeluh Rematik di PersidanganPexels.com/ Shashank Kumawat

Sementara Penasihat Hukumnya, Ketut Latri, akan mengajukan penangguhan penahanan untuk Ni Wayan Ada. Upaya penangguhan penahanan tersebut dilakukan demi kemanusiaan. Apalagi usia terdakwa sudah uzur. Tapi untuk hal ini, pihaknya masih berkordinasi dengan pihak keluarga.

Jangan sampai nanti setelah mendapat penangguhan, dari pihak keluarga tidak ada yang mengantarnya mengikuti sidang. Apalagi lokasi rumah terdakwa cukup jauh di Desa Pempetan, Rendang, Karangasem.

“Kami ada rencana mengajukan penangguhan penahanan. Tapi masih kordinasi sama keluarganya. Jangan sampai mengganggu persidangan karena tidak ada yang nganter mengikuti sidang,” kata Latri, Kamis (22/11).

3. Terdakwa diancam pasal berlapis

Sudah Uzur, Dukun Aborsi di Klungkung Mengeluh Rematik di Persidangantelegrafi.com

Baca Juga: Kisah Warga Pantai Tegal Besar yang Dapat Berkah dari Sampah Kiriman

Terdakwa diancam pidana dalam pasal 77 A ayat (1) jo Pasal 45 A Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang PerubahanAtas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Subsider terdakwa juga dinilai sam dengan Ni Kadek Dwigitari dan I Wayan Alit Ariasa yang turut serta melakukan perbuatan aborsi yang tidak sesuai dengan pasal 75 ayat 2 KUHP.

Selain itu terdakwa juga diancam pidana pasal 194 jo pasal 75 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan subsider Ni Wayan Ada juga dinilai bersama Ni Kadek Dwugitari dan I Wayan  Ali Ariasa yang secara sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan wanita dengan persetujuannya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya