Waduh, Restoran & Hotel Melati di Nusa Penida Manipulasi Penjualan

Mending bayar pajak aja dengan jujur biar usahanya lancar

Klungkung, IDN Times - Berkembang pesatnya pariwisata, membuat akomodasi hotel dan restoran kian menjamur di Nusa Penida. Namun perkembangan itu ternyata tidak diikuti oleh kesadaran para pengusaha akomodasi pariwisata untuk membayar pajak hotel dan restoran.

Bahkan beberapa hotel atau restoran memanipulasi data untuk meringankan pembayaran pajak.

1. Berawal dari temuan BPK

Waduh, Restoran & Hotel Melati di Nusa Penida Manipulasi Penjualanpixabay.com/stevepb

Baca Juga: Toko Modern di Denpasar Dilarang Pakai Kantong Plastik Mulai 1 Januari

Kecurigaan adanya hotel dan restoran memanipulasi data keuangan berawal dari temuan penerimaan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) Klungkung oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2017 lalu.

Banyak hotel dan restoran diduga memanipulasi laporan penjualan. Hingga BPK mengeluarkan rekomendasi agar Pemkab Klungkung melakukan audit internal.

"Kita disarankan untuk audit hotel dan restoran di Nusa Pendia," kata Kabid Penagihan, Keberatan, Penelitian dan Pelaporan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Cokorda Raka Sudarsana, Kamis (1/11).

2. Sekitar 60 persen dicurigai manipulasi laporan penjualan

Waduh, Restoran & Hotel Melati di Nusa Penida Manipulasi Penjualanjourneyera.com

Dari data tahun 2017, hotel sebagai wajib pajak di Nusa Penida berjumlah 246 hotel dan 153 restoran. Setelah dilakukan pendataan, diperkirakan ada sekitar 60 persen hotel dan restoran kelas melati di Nusa Penida yang memanipulasi laporan keuangan.

Hal Ini berdampak pada jumlah pajak yang disetorkan kepada pemkab Klungkung.

"Misalnya penjualan tiga kamar, namun dilaporkan dua kamar. Ini tentu berpengaruh pada penerimaan pajak ke daerah," ungka Cokorda Raka.

3. Enam pengusaha menandatangani surat pernyataan

Waduh, Restoran & Hotel Melati di Nusa Penida Manipulasi PenjualanIDN Times/Wayan Antara

Baca Juga: Lion Air JT 610 Bermasalah Sejak Terbang dari Denpasar?

Saat ini, proses audit terhadap hotel dan restoran sedang berlangsung. Sementara enam hotel atau restoran telah menandatangani surat pernyataan akan membayar pajak.

"Enam akomodasi wisata itu semuanya belum pernah bayar pajak," jelasnya Cokorda Raka.

Hingga bulan September 2018, pajak hotel berhasil direalisasikan sebesar Rp10 miliar dari target Rp11 miliar. Sedangkan realisasi pajak restoran sebesar Rp8 miliar dari target Rp11 miliar.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya