Penerima Hibah di Klungkung: Semua Dipermudah Lewat Anggota Dewan

Dana hibah rentan diselewengkan

Klungkung, IDN Times - Dana hibah rentan diselewengkan. Kasus korupsi hibah pernah terjadi di Kabupaten Klungkung. Bahkan beberapa di antaranya sempat heboh karena menyeret nama anggota dewan.

Warga di Klungkung yang pernah menerima hibah mengaku bahwa tidak sulit mendapatkan hibah, terutama jika difasilitasi oleh anggota dewan. Bahkan seorang warga mengaku sangat mudah mendapatkan hibah karena semua pengurusan, mulai dari proposal hingga pertanggungjawaban diurus oleh sang anggota dewan.

Baca Juga: Ibu HIV di Tabanan Melahirkan Bayi Sehat: Vitamin Saya ARV

1. Kasus korupsi dana hibah sempat seret anggota dewan di Klungkung

Penerima Hibah di Klungkung: Semua Dipermudah Lewat Anggota Dewanilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada tahun 2017 lalu, Klungkung sempat dihebohkan dengan terkuaknya kasus korupsi dana hibah dan proposal fiktif pembangunan pura senilai Rp200 juta yang dilakukan oknum anggota DPRD Klungkung, I Wayan Kicen Adnyana. Kasus tersebut bahkan sampai mendapat sorotan langsung Gubernur Bali saat itu, Made Mangku Pastika. 

Dalam kasus ini, Wayan Kicen Adnyana juga menyeret nama sang menantu dan putranya. Wayan Kicen disidang di Pengadilan Tipikor Denpasar dan divonis penjara selama 16 bulan penjara. Sementara anak dan putranya divonis penjara selama 12 bulan.

Lalu pada tahun 2018 lalu, oknum PNS dan mantan pengurus partai di Klungkung juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah pembangunan sebuah pura di Desa Gunaksa, Klungkung.

2. Masyarakat tidak begitu paham mekanisme hibah

Penerima Hibah di Klungkung: Semua Dipermudah Lewat Anggota Dewanilustrasi aliran dana (IDN Times/Aditya Pratama)

Masyarakat yang tidak begitu paham proses pengusulan hingga pencairan dana hibah, membuat dana hibah rentan diselewengkan. Masyarakat yang awam biasanya mengira dana hibah itu merupakan bantuan dari anggota dewan.

Seperti yang diungkapkan seorang warga di Klungkung, Ketut S. Ia sempat mendapatkan bantuan hibah seperangat gamelan pada tahun 2019.

“Disampaikan hibah tersebut dari anggota dewan. Saya diminta mencarikan beliau (oknum dewan) suara. Imbalannya saya diberikan bantuan hibah untuk membeli perangkat gamelan,” ungkapnya, Jumat (23/12/2022).

Ia mengaku tidak pernah secara rinci membuat proposal pengusulan hibah. Ia hanya diminta membuat kelompok, membuat daftar gamelan yang dibeli dan perkiraan harganya, lalu meminta menandatangani proposal. Termasuk meminta tanda tangan pihak desa hingga camat.

“Saya diminta menyetor nama kelompok dan nama-nama anggota kelompok. Lalu proposal sudah jadi, saya diminta mencari tanda tangan saja sampai membuat rekening bank daerah,” ujar Ketut S.

Menunggu sekitar 8 bulan, barulah ada transfer dana hibah ke rekeningnya.

“Kami sempat diminta sekitar Rp1 juta setelah hibah itu cair, katanya untuk staf yang bertugas untuk menyusun proposal. Tapi kami tidak masalah karena sangat dipermudah untuk mendapatkan hibah,” jelas Ketut S.

3. Hanya diminta setor foto untuk pertanggungjawaban

Penerima Hibah di Klungkung: Semua Dipermudah Lewat Anggota DewanIlustrasi aliran dana dan anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)

Setelah bantuan hibah cair, Ketut S membelanjakan uang tersebut untuk membeli gamelan sesuai dengan yang ada di proposal.

“Sempat berkali-kali saya diingatkan untuk membeli perangkat gamelan sesuai dengan yang di proposal. Termasuk perkiraan harga yang tercantum ke proposal,” jelasnya.

Setelah dibelikan gamelan, Ketut S hanya diminta mengirim foto gamelan yang dibeli termasuk nota pembelian untuk pertanggungjawaban.

“Pertanggungjawaban pun dibuatkan oleh pihak anggota dewan. Kami hanya diminta foto gamelan yang dibeli dan nota pembelian. Serta diminta siap-siap jika ada kunjungan atau monitoring dari pemerintah daerah,” ungkapnya.

Ia mengatakan pihak pemda memang sempat mengecek gamelan yang dibelinya dengan dana hibah.

"Jika sudah sesuai realisasi gamelan yang dibeli dan dengan proposal, tidak ada hal yang dikhawatirkan. Pengecekan wajar sebagai bentuk pertanggungjawaban," jelasnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya