Manajer Koperasi di Gianyar Gelapkan Uang Rp5,4 Miliar Buat Beli Rumah 

Aksi ini sudah dilakukan sejak tahun 2015

Gianyar, IDN Times - Tersangka kasus dugaan penggelapan di KSU Griya Anyar Sari Boga, Kabupaten Gianyar, I Dewa GAW, akan segera duduk di kursi pesakitan. Tersangka dan barang bukti dari kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar.

Kini I Dewa GAW mendekam di Ruang Tahanan Polres Gianyar untuk menunggu proses persidangan. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga menggelapkan uang koperasi mencapai sekitar Rp5,4 miliar.

Baca Juga: Kisah Notaris di Bali, 5 Bulan Jadi Tahanan di Rutan Gianyar

1. Kasus bermula dari anggota koperasi tidak bisa menarik uang

Manajer Koperasi di Gianyar Gelapkan Uang Rp5,4 Miliar Buat Beli Rumah Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus penggelapan di KSU Griya Anyar Sari Boga, Kabupaten Gianyar ini mencuat pada tahun 2020 silam. Berawal dari para anggota koperasi yang tidak bisa menarik uangnya.

Awalnya dikira hal ini terjadi karena kredit macet para anggota koperasi akibat dampak dari pandemik COVID-19. Setelah dilakukan audit, diketahui ada selisih sekitar Rp5 miliar. Berdasarkan hasil penelusuran, diduga ada uang koperasi yang digelapkan oleh oknum pengurus koperasi.

2. Uang digunakan untuk membeli rumah dan mobil

Manajer Koperasi di Gianyar Gelapkan Uang Rp5,4 Miliar Buat Beli Rumah Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Kasus ini akhirnya berproses di kepolisian. Dari hasil penyidikan, aparat menetapkan Manajer Simpan Pinjam di KSU Griya Anyar Sari Boga, I Dewa GAW, sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Dalam penyidikan polisi, diketahui tersangka melakukan aksinya dari tahun 2015 sampai 2019. 

Tersangka yang memiliki kewenangan mengeluarkan kredit ini dengan leluasa menggunakan uang koperasi untuk kepentingan pribadinya, di antaranya untuk beli mobil dan rumah. Berkas perkara dari tersangka dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejari Gianyar. Diketahui juga tersangka sempat memanipulasi laporan keuangan koperasi.

"Tersangka juga sempat memanipulasi data keungan. Pada laporan kas dan tabungan tidak sesuai dengan data fisik kas dan tabungan yang sebenarnya, kemudian laporan jumlah penabung sukarela, penabung berjangka, dan piutang tidak sesuai dengan jumlah riil yang ada dalam data laporan yang dibuat oleh tersangka," jelas Kajari Gianyar, Ni Wayan Sinaryati, Minggu (13/11/2022).

3. Tersangka ditahan agar tidak kabur dan menghilangkan barang bukti

Manajer Koperasi di Gianyar Gelapkan Uang Rp5,4 Miliar Buat Beli Rumah Ilustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan penggelapan di KSU Griya Anyar Sari Boga, Kabupaten Gianyar, I Dewa GAW telah dilimpahkan ke Kejari Gianyar. 

Pihak Kejari Gianyar memilih menahan tersangka untuk mengantisipasi tersangka kabur atau menghilangkan barang bukti jelang persidangan. Tersangka I Dewa GAW ditahan di Rutan Polres Gianyar. Ia diancam 5 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

"Perkara ini segera kami limpahkan ke pengadilan, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di muka persidangan," ujar Wayan Sinaryati, Senin (14/11/2022).

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya