Maling Uang di Pura Klungkung Dihakimi Warga Sampai Patah Kaki

Semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali

Klungkung, IDN Times - Seorang pria asal Dusun Pangi, Desa Pikat, Kabupaten Klungkung berinisial Nengah M dihakimi massa ketika kepergok mencuri uang sesari di Pura Penataran Agung Catur Parhyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Gana di Dusun Pundukdawa, Desa Pesinggahan, Rabu (5/5/2021) dini hari.

Sebelum diproses di kepolisian, Nengah M harus dibawa ke rumah sakit (RS) karena Kakinya mengalami patah tulang setelah dihajar warga. Tindakan yang tak patut dicontoh ya. Berikut ini kronologinya:

Baca Juga: Sat Narkoba Amankan 1,4 Kilogram Ganja di Nusa Penida Bali

1. Kepergok mencuri sesari dengan total Rp2,8 juta

Maling Uang di Pura Klungkung Dihakimi Warga Sampai Patah KakiIst/Pencurian sesari di Pura Pasek di Dusun Pundukdawa

Kapolres Klungkung, Bima Arya Viyasa, mengungkapkan kejadian ini terungkap pada saat warga sedang mekemit (Menghabiskan malam di pura) di Pura Ratu Pasek. Warga berkumpul di pura tersebut karena uang sesari kerap hilang, namun tidak pernah diketahui siapa orang yang mengambilnya. Sekitar pukul 05.00 Wita, Rabu (5/5/2021), beberapa warga melihat orang yang tak dikenal berusaha merusak dan membuka kotak sesari.

"Jadi aksi pelaku (Nengah M) ini kepergok hendak mencuri uang sesari, lalu dihakimilah oleh warga setempat," ungkap Bima, Kamis (6/5/2021).

Pria tersebut nyaris membawa kabur satu kresek berisi uang sesari dengan jumlah total mencapai Rp2.840.000. Pria yang diketahui berinisial Nengah M itu babak belur setelah dihajar massa, sampai akhirnya polisi datang untuk mengamankannya.

2. Pencuri mengalami patah tulang di bagian paha dan kaki kirinya remuk. Polisi menyayangkan warga yang main hakim sendiri

Maling Uang di Pura Klungkung Dihakimi Warga Sampai Patah Kakipixabay.com/Alexas_Fotos-686414

Nengah M mengalami patah tulang di bagian paha dan kaki kirinya remuk. Ia harus mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Klungkung karena kondisinya yang tidak memungkinkan untuk ditahan.

"Pelaku kakinya remuk, tulang pahanya patah. Harus dibawa ke rumah sakit dulu," kata Bima.

Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda PCX yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya seorang diri.

"Kami periksa lagi setelah pelaku mendapatkan penanganan medis," tegasnya.

Pihaknya menyayangkan kejadian ini karena warga main hakim sendiri. Apalagi hal itu dilakukan di area tempat suci seperti pura.

3. Pelaku sudah menjalankan aksinya di tempat yang sama sejak tahun 2020 lalu, kerugiam pura sampai Rp150 juta lebih

Maling Uang di Pura Klungkung Dihakimi Warga Sampai Patah KakiIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari pengakuan awal, pelaku pernah melakukan aksi serupa di tempat yang sama pada tahun 2020. Total kerugian yang dialami oleh pihak Pura Ratu Pasek kala itu mencapai Rp150 juta. Uang itu katanya dipakai untuk membeli tanah.

"Pihak Pura sudah sangat sering kehilangan uang sesari, dan pelaku ini mengaku melancarkan aksinya sejak tahun 2020. Itu pengakuan awalnya, nanti kami dalami lagi. Saat ini pelaku masih di rumah sakit," terang Bima.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam penjara tujuh tahun Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya