Polemik, Kapan Suwirta Mundur Jadi Bupati Klungkung?

Netizen Bali menanyakan status Suwirta setelah jadi bacaleg

Klungkung, IDN Times - I Nyoman Suwirta telah mengajukan surat pemunduran dirinya sebagai Bupati Kabupaten Klungkung, sejak Selasa (2/5/2023) lalu. Pemunduran diri itu sebagai syarat politisi asal Kecamatan Nusa Penida ini untuk maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menuju ke Pemilihan Legislatif (Pileg) Provinsi Bali pada 2024 mendatang.

Meskipun sudah mengajukan surat pemunduran diri, banyak pihak yang mempertanyakan mengapa Suwirta masih bertugas sebagai Bupati. Bahkan beberapa pihak mencurigai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung, sengaja menghambat pengunduran diri bupati.

Tidak ingin pengunduran diri bupati menjadi polemik lebih panjang, I Nyoman Suwirta berinisiatif bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat balasan dari Kemendagri pun telah diterimanya.

Lalu kapan I Nyoman Suiwirta harus meninggalkan jabatannya sebagai Bupati Klungkung?

Baca Juga: 2 Politisi Senior di Klungkung Tidak Daftar Bacaleg

Baca Juga: Bupati Klungkung Serahkan Surat Pengunduran Diri

1. Bersurat ke Kemendagri karena banyak pihak mempertanyakan pemberhentian bupati

Polemik, Kapan Suwirta Mundur Jadi Bupati Klungkung?Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Setelah I Nyoman Suwirta mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai Bupati Klungkung, Banyak pihak yang mulai mempertanyakan soal pemberhentian itu. Apalagi ia masih aktif menjalankan tugasnya sebagai Bupati Klungkung setelah mengajukan pengunduran diri.

Grup media sosial (medsos) di Klungkung ramai mempertanyakan hal itu. Ada juga yang mencurigai, beberapa pihak di DPRD Klungkung sengaja ingin menunda pemrosesan pemberhentian bupati.

Seperti yang ditulis akun Putu Yasa, ia menyebut aneh dan ajaib. Walau tidak menyebutkan namanya jelas, tapi komentarnya menyinggung seorang pejabat yang telah resmi mengajukan surat pengunduran diri, tapi masih menjabat sebagai bupati.

"Aneh dan ajaib, sudah buat surat mundur tapi masih bisa menjabat," tulis akun tersebut.

Ada juga akun lainnya, Nang Yani. Ia juga tidak menyebut langsung nama tokoh yang dimaksud.

"Sing nawang lek, sube di beten nu di beduur (tidak tahu malu, sudah di bawah tapi masih di atas)," tulisnya.

Tidak ingin polemik pemberhentian bupati ini kental dengan kepentingan politis, Suwirta lalu bersurat ke Kemendagri.

"Kami sebenarnya sudah paham logika dan membaca aturan yang sebenarnya sudah ada. Cuma karena ada yang sampai menanyakan ke sana kemari, kapan saya harus berhenti, akhirnya saya sampai bertanya juga ke Mendagri dengan surat resmi. Surat jawabannya seperti yang kita duga juga,” ujar Bupati Suwirta, Kamis (8/6/2023).

2. Suwirta berharap agar tidak ada lagi pihak yang menuntut agar dirinya segera diberhentikan sebagai bupati

Polemik, Kapan Suwirta Mundur Jadi Bupati Klungkung?I Nyoman Suwirta, Bupati Klungkung. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Suwirta tidak ingin berkomentar banyak mengapa banyak pihak yang mempertanyakan pemberhentian dirinya sebagai Bupati Klungkung. Karena hal itu sangat kental dengan kepentingan politik.

Setelah keluarnya surat balasan dari Kemendagri, Suwirta berharap tidak ada lagi polemik ini muncul.

“Kita kadang-kadang menerjemahkan aturan keliru. Undang-Undang Pilkada dibawa ke Undang-Undang Pemilu kan salah. Tidak usah dibahas lagi, kita ikuti saja Mendagri. Kalau saya sendiri, besok pun diberhentikan ya berhenti asal sesuai aturan. Tapi syukur-syukur masih belakangan (berhentinya), astungkara,” jelas Suwirta.

3. Suwirta hampir pasti meninggalkan jabatan sebagai bupati pada awal November 2023

Polemik, Kapan Suwirta Mundur Jadi Bupati Klungkung?Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta. (IDN Times/Wayan Antara)

Surat Mendagri itu menjawab Surat Bupati Nomor 130/288/B.Pem.Kes, tanggal 19 Mei 2023 yang berisi tiga poin.

Poin pertama dengan terang dijelaskan, Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang akan menjadi bakal calon anggota DPR/DPRD harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Selanjutnya Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang mengundurkan diri tersebut tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.   

Dalam lampiran 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi DPRD Kabupaten/Kota, penyusunan dan penetapan daftar calon tetap dilaksanakan pada 4 November 2023.

Sehingga jika mengacu pada surat Mendagri, Suwirta resmi tidak lagi memiliki hak dan kewenangan sebagai Bupati terhitung tanggal 3 November 2023.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya