4 Koperasi di Klungkung Belum Kembalikan Rp580 Juta Investasi Daerah

Sampai saat ini tidak diketahui keberadaan koperasi tersebut

Klungkung, IDNTimes - Empat koperasi dan tiga Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Klungkung belum mengembalikan dana investasi ke kas daerah. Jumlah dana yang harus mereka kembalikan totalnya sebanyak Rp 580 juta. Sampai saat ini Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, Kabupaten Klungkung belum mengetahui keberadaan empat koperasi tersebut. 

Pihak Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan menyatakan sejak beberapa tahun belakangan ini sudah pernah mencari keberadaan koperasi tersebut, tapi tidak pernah ketemu. Bagaimana hal ini bisa terjadi? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Diduga Warga Ketakutan, Cakupan Vaksinasi 9 Desa di Klungkung Rendah

1. Terungkap dari adanya temuan BPK bahwa lebih dari 10 tahun menunggak dana investasi

4 Koperasi di Klungkung Belum Kembalikan Rp580 Juta Investasi DaerahSeskab.go.id

Adanya koperasi dan LPD yang belum mengembalikan dana investasi ke kas daerah, terungkap setelah ada salah satu rekomendasi dewan yakni menindak lanjuti hasil temuan pemeriksaan BPK tahun anggaran 2020.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, I Wayan Ardiasa, menyampaikan bahwa sebelum dirinya menjabat sebagai kepala dinas, tunggakan pengembalian dana investasi sudah ada. Bahkan, kata dia, tunggakan pengembalian itu sudah sejak 10 tahun lebih.

“Ada empat koperasi, sebelum saya di sana, 10 tahun yang lalu (tunggakan sudah ada),” tandas Ardiasa, Selasa (15/6/2021).

Ardiasa menegaskan, sejak dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas, empat koperasi yang nunggak pengembalian dana investasi sudah tidak diketahui keberadaannya. Ia juga menyatakan tidak tahu persis prosedur dan perencanaan dana investasi tersebut.

“Latar belakang masalah saya tidak tahu, saya belum di sana. Saya menerima begitu ada persoalan. Bagaimana persedur dan perencanaan saya tidak tahu,” katanya.

2. Dana yang diterima empat koperasi jumlahnya bervariasi

4 Koperasi di Klungkung Belum Kembalikan Rp580 Juta Investasi DaerahIlustrasi uang. (ANTARA FOTO/Jojon)

Empat koperasi itu medapatkan dana investasi dari Pemkab Klungkung, jumlahnya bervariasi. Menurut Ardiasa, ada di antara koperasi tersebut yang sudah mengembalikan, tapi belum lunas. Karena pengembalian dana investasi itu macetnya lebih dari 10 tahun dan koperasi yang menunggak pembayaran tidak diketemukan keberadaannya, Ardiasa menyerahkan pengurusan masalah ini kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.01/2006, KPKNL merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala kantor wilayah. Salah satu fungsi dan tugas KPKNL adalah pelaksanaan penetapan dan penagihan piutang negara serta penetapan kemampuan penanggung hutang atau penjamin hutang dan eksekusi barang jaminan.

“Tindak lanjutknya sudah ada di KPKNL, maka kepengurusannya saya sampaikan ke KPKNL. Dia (KPKNL) nanti yang ngurus, karena kemacetannya lebih dari 10 tahun,” ujar pejabat asal Jembrana tersebut.

3. Koperasi tersebut belum bisa dibubarkan karena terlibat utang

4 Koperasi di Klungkung Belum Kembalikan Rp580 Juta Investasi DaerahLogo Koperasi (Dok.PPKL Kemenkop-UKM)

Salah satu dari empat koperasi yang membawa ‘kabur’ dana investasi daerah adalah Koperasi Arta Buana, beralamat di Lingkungan Pegending, Semarapura Kauh.

“Pengurusnya (Artan Buana) sudah meninggal. Koperasinya sejak lama sudah tidak ketemu,” imbuhnya.

Keempat koperasi ini rencana diusulkan untuk dibubarkan, tapi karena masih terlibat utang, koperasi dimaksud belum bisa diusulkan untuk dibubarkan. Terkait LPD yang juga ikut belum mengembalikan dana investasi, Ardiasa menyatakan bukan menjadi kewenangan dirinya.

Khususnya di Klungkung, tata cara pelaksanaan penyertaan modal diatur dalam Peraturan Bupati No 26 tahun 2008, tentang tata cara pelaksanaan penyertaan modal pemerintah daerah pada koperasi. Setiap koperasi dievaluasi dan wajib melakukan rapat anggota tahunan (RAT). Jika tiga tahun berturut-turut tidak dilakukan RAT, pihak dinas wajib menelusuri pengelolaan koperasi tersebut dan meminta pengembalian investasi atau penyertaan modal.

Dalam Peraturan Bupati Klungkung No 26 tahun 2008, pada Pasal 7 huruf b, koperasi wajib memberikan ganti rugi kepada penyertaan modal, apabila kerugian yang timbul merupakan kesalahan dari pengurus atau pengelola koperasi.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya