Anggota DPRD Klungkung & Istrinya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Biogas

Istrinya hamil 7 bulan

Klungkung, IDN Times - Kejaksaan Negeri Klungkung menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan instalasi biogas di Nusa Penida tahun 2014 silam. Tidak tanggung-tanggung.

Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung, I Gede Gita Gunawan, dan Istrinya Tiarta Ningsih, termasuk oknum PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung, Made Catur Adnyana.

1. Akibat ulah mereka, Negara mengalami kerugian hingga Rp792 juta

Anggota DPRD Klungkung & Istrinya Jadi Tersangka Kasus Korupsi BiogasTersangka Anggota DPRD Klungkung I Gede Gita Gunawan. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Baca Juga: Kisah Sukrani, Hidupi Dua Adik dengan Uang Rp20 Ribu Untuk 3 Hari

Kasus dugaan korupsi pengadaan instalasi biogas ini ditangani Kejaksaan Negeri Klungkung sejak tahun 2015 silam. Hal ini berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perihal adanya proyek tidak termanfaatkan di Nusa Penida.

Setelah pihak kejaksaan turun lapangan, proyek tersebut merupakan pemasangan Biogas senilai Rp890 Juta, yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI).

Kasus ini mulai digulirkan sejak tahun 2015 dengan memeriksa berbagai saksi, sembari menunggu hasil audit BPK terkait kerugian Negara. Hasil kerugian proyek tersebut baru turun sekitar bulan Agustus tahun 2018, dan diketahui nilainya mencapai Rp792 juta.

2. Tiarta Ningsih ditetapkan sebagai tersangka dalam kondisi hamil tua

Anggota DPRD Klungkung & Istrinya Jadi Tersangka Kasus Korupsi BiogasPexels/freestocks.org

Setelah mengantongi cukup alat bukti, Kejaksaan Negeri Klungkung langsung menetapkan tiga tersangka sekaligus dalam kasus itu. Yakni anggota DPRD Klungkung dari fraksi Golkar, I Gede Gita Gunawan, selaku pemilik CV Bhuana Raya. Perusahaan itu merupakan rekanan yang mengerjakan proyek pemasangan instalasi biogas di Nusa Penida. 

Sedangkan istrinya, Tiarta Ningsih juga ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai direktur CV Bhuana Raya, dan Made Catur Adnyana oknum PNS di Pemkab Klungkung yang memiliki peran sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek itu.

Tiarta Ningsih ditetapkan sebagai tersangka dalam keadaan hamil tua. Ketika dikonfirmasi, Gita Gunawan mengatakan istirnya sampai syok saat ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami tidak tahu salah kami apa. Posisi saya saat itu pasif. Terkait posisi istri saya, semua instalasi biogas sudah terpasang. Sehingga ini di luar dugaan kami. Istri sempat syok kemarin, terlebih kondisinya saat ini hamil tujuh setengah bulan," ungkap Gita Gunawan ketika dikonfirmasi, Rabu (7/11).

3. Kejari terus mengembangkan kasus ini

Anggota DPRD Klungkung & Istrinya Jadi Tersangka Kasus Korupsi BiogasKasi Intel Kejari Klungkung, Gusti Ngurah Anom, didampingi Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Kadek Wira Atmaja. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Baca Juga: Diperiksa Imigrasi Denpasar, Maria Ozawa Kecewa Atas Beredarnya Rumor

Setelah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Klungkung masih terus mengebut proses pengembangan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, kasus ini akan terus berkembang dan menambah nama tersangka.

"Intinya kita terus kebut kasus ini. Selalu ada kemungkinan untuk penambahan tersangka dalam kasus ini. Kita lihat nanti kecdepannya. Karena menetapkan tersangka tentu harus cukup dua alat bukti," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Gusti Ngurah Anom, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Klungkung, Kadek Wira Atmaja.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya