Waspadai TPPO, Polda Bali: Jangan Tergiur Iming-iming

Denpasar, IDN Times – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat ini menjadi perhatian serius pihak Kepolisian Republik Indonesia. Bali sebagai salah satu destinasi wisata dunia, juga tidak terlepas dari masalah dan kasus ini.
Selama tahun 2023, ada 32 laporan kasus TPPO dengan jumlah tersangka perempuan dan laki-laki. Kapolda Bali, Irjen Pol Ida Bagus Kd Putra Narendra menekan bahwa masyarakat harus memahami ciri-ciri TPPO.
1.Ciri-ciri sindikat TPPO, menurut Polda Bali
Kapolda Bali menegaskan, penting bagi masyarakat untuk mengetahui dan memahami jaringan penipuan ini. Jaringan TPPO ini, kata dia, selalu menyalahi ketentuan-ketentuan dalam pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sejauh ini upaya yang telah dilakukan diantaranya koordiansi Polda Bali dengan Imigrasi dalam pemberangkatan PMI asal Bali secara legal.
“Penting bagi kita semua untuk mengetahui, dan memahami jaringan penipuannya,” jelasnya.
Beberapa modus operandi dari jaringan TPPO diantaranya:
- Memberikan iming-iming gaji besar dengan bekerja di luar negeri
- Memberangkatkan korban dengan menyalahgunakan visa
- Memberangkatkan korban dengan dokumen palsu
- Penjeratan utang, dan pemotongan gaji yang besar, bahkan tak digaji berbulan-bulan
- Penempatan pekerja di luar kesepakatan