Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Waspada Penggelapan Mobi Rental di Bali, Sewa Lalu Dijual

Press release pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan mobil rental di lobi Ditreskrimum pada Kamis (6/4/2023) (Dok.IDNTimes/Istimewa)

Denpasar, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil rental dengan total kerugian sekitar Rp3.158.000.000.

Tersangka penggelapan sekaligus penipuan ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Agustus 2022.

1. Tersangka dilaporkan melakukan penggelapan dan menipu 13 orang

ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan mobil rental ini dirilis di lobi Ditreskrimum Polda Bali, pada Kamis (6/4/2023). Kasus ini dilaporkan pertama kali oleh korban berinisial I pada 14 Agustus 2022. Kemudian ada laporan yang sama secara berturut-turut dari 12 orang lainnya. Dari 12 orang itu, korban bernama berinisial MF menjadi korban terakhir yang melaporkan kasus sama pada  4 April 2023. Sehingga total ada 13 laporan terhadap pelaku yang sama diterima oleh pihak Kepolisian.

Mewakili Dirreskrimum Polda Bali Wadir Reskrimum, AKBP Suratno SIK MH; didampingi Kasubid Penmas, Kompol Anwar Sasmito SH MH, yang mewakili Kabid Humas Polda Bali, mengatakan tersangka rata-rata melakukan penggelapan mobil rental di Bali.

2. Tersangka sudah menjadi DPO sejak tahun 2022

Ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Pelaku berinisial Ni Putu E ditangkap di kosan daerah Desa Muding, Kabupaten Badung, pada 4 April 2023. Sejak dilaporkan pertama kali pada 14 Agustus 2022, pelaku pernah dua kali dipanggil oleh pihak kepolisian, namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

Sehingga keberadaanya berhasil dilacak dan ditangkap delapan bulan kemudian, tepatnya 4 April 2023.  Saat ini pelaku ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Bali sampai 20 hari ke depan.

"Pelaku merupakan DPO dari Agustus 2022," kata Suratno.

3. Modus operandi meminjam uang dengan menjaminkan mobil rental sewaan

ilustrasi gantungan kunci (unsplash.com/niranjan_photographs)

Modus operandi pelaku adalah menyewa mobil rental dan menjualnya, atau meminjam sejumlah uang kepada para korban dengan menggunakan jaminan mobil rental milik jasa rental yang ada di Kota Denpasar.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ada enam laporan polisi penggelapan mobil rental yang ada keterlibatannya dengan pelaku, di antaranya:

  • Menyewa satu unit mobil jenis Inova dari showroom di Jalan Tukad Balian, Kota Denpasar. Pelaku menyewa dan menjual mobil tersebut. Kerugian Rp350 juta
  • Menyewa satu unit mobil jenis Pajero Sport dan menjualnya. Total kerugian Rp400 juta
  • Menyewa satu unit mobil KIA dan satu unit mobil Honda Jazz, lalu menjualnya. Total kerugian Rp403 juta
  • Menyewa dua unit mobil merek Wuling Convero dan menjualnya. Total kerugian Rp500 juta
  • Menyewa dan menjual mobil milik korban berinisial TA dengan kerugian Rp175 juta.
  • Menyewa dan menjual mobil milik berinisial MF dengan kerugian Rp180 juta.

Pelaku juga dilaporkan melakukan penipuan dengan modus meminjam uang menggunakan jaminan mobil rental antara lain:

  • Pelaku meminjam uang kepada korban sekaligus pelapor berinisial I sebesar Rp140 juta dengan jaminan mobil rental
  • Pelaku meminjam uang kepada korban DA sebesar Rp140 juta dengan jaminan mobil rental.
  • Pelaku meminjam uang kepada korban EBN sebesar Rp160 juta dengan jaminan mobil rental
  • Pelaku meminjam uang kepada korban SM dengan jaminan sertifikat palsu dengan kerugian Rp710 juta.

Polresta Denpasar juga menerima laporan penipuan dan penggelapan lain, yang diduga dilakukan oleh pelaku. Atas peristiwa ini, kerugian yang dialami oleh para korban diperkirakan mencapai Rp3,1 miliar.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
Ni Ketut Wira Sanjiwani
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us