Denpasar, IDN Times - Warga Negara Asing (WNA) Suriah, Mohamad Zghaib bin Nizar (31), telah ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sejak diamankan Tim Pora, pada Kamis (15/2/2023). Pihak Kuasa Hukum Mohamad Zghaib, I Wayan Dharma Na Gara, menilai penangkapan dan penahanan itu tidak ada kejelasan hukumnya. Sehingga meminta instansi terkait agar membebaskan kliennya.
"Sampai saat ini belum ada kejelasan hukumnya. Sama sekali. Kami minta kepastian hukum. Kliennya saya ini korban karena ketidaktahuan sistem di Indonesia," ungkap Dharma saat ditemui, pada Rabu (8/3/2023).
Namun apakah Mohamad Zghaib terbebas dari hukum? Mengingat ia datang kedua kalinya ke Bali pada 29 Desember 2022, dan memperoleh e-KTP dengan alamat Kota Denpasar, Provinsi Bali. Kliennya tersebut beralasan ingin membuka tabungan atau akun bank untuk keperluan sehari-hari selama liburan di Bali.