Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Warga Miskin di Tabanan Tidak Dapat Bantuan Beras Lagi

Ilustrasi beras (dok. Bulog)
Ilustrasi beras (dok. Bulog)

Tabanan, IDN Times - Pemerintah Pusat meluncurkan program bantuan beras untuk warga miskin setiap tahunnya di semua daerah, termasuk Kabupaten Tabanan. Keluarga penerima manfaat (KPM) di Tabanan biasanya menerima bantuan 10 kilogram beras per bulan.

Namun hingga Mei 2025, jadwal pemberian beras ini masih belum juga turun. Keterlambatan pelaksanaan program ini menurut Kabid Ketersediaan dan Kerawanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Tabanan, I Gusti Krisna Kamasan, karena efisiensi anggaran yang diterapkan Pemerintah Pusat tahun 2025 ini.

1. Program bantuan beras seharusnya disalurkan Januari 2025 lalu

Ilustrasi beras (dok. Bulog)
Ilustrasi beras (dok. Bulog)

Krisna memaparkan, program bantuan beras untuk warga miskin ini seharusnya berjalan pada Januari 2025 lalu. Program bantuan beras dari Pemerintah Pusat untuk warga miskin ini tertunda akibat efisiensi anggaran di tingkat pusat, yang berimbas langsung pada jadwal penyaluran bantuan tahun 2025.

"Tetapi hingga saat ini jadwal penyalurannya masih belum juga ada. Sehingga program tertunda pelaksanaannya," katanya, Minggu (18/5/2025).

2. Sebanyak 24.422 KPM menerima beras pada 2024

ilustrasi beras (freepik.com/jcomp)
ilustrasi beras (freepik.com/jcomp)

Krisna menyebutkan, program ini menyasar 24.422 KPM di Tabanan Jika melihat data penerima pada 2024. Masing-masing mendapat 10 kilogram beras per bulan. Total beras yang disalurkan tahun 2024 lalu mencapai 244.220 kilogram.

"Untuk tahun ini belum ada kepastian jumlah penerima maupun waktu pelaksanaan, karena data belum diturunkan dari Bappenas," ujarnya.

Namun, menurut Krisna, kemungkinan besar jumlah KPM tahun 2025 ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.

3. Kriteria penerima program bantuan beras

Ilustrasi beras (freepik.com/jcomp)
Ilustrasi beras (freepik.com/jcomp)

Menurut Krisna, penerima bantuan beras ini dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria seperti penghasilan, kondisi tempat tinggal, akses listrik, dan lainnya. Data penerima sepenuhnya berasal dari Pemerintah Pusat melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sementara Dinas Ketahanan Pangan di daerah hanya bertugas melakukan pengawasan agar bantuan tepat sasaran. Saat pengambilan bantuan, warga wajib membawa KTP dan KK, serta menunjukkan barcode bantuan.

"Ini penting untuk menghindari kekeliruan dan memastikan yang menerima benar-benar berhak,” ujar Krisna.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
Ni Ketut Wira Sanjiwani
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us