Walhi Bali Menduga Pelindo Tak Punya Izin Reklamasi Pelabuhan Benoa

Denpasar, IDN Times - Sidang sengketa informasi publik antara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali melawan Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Cabang Benoa milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali digelar, Rabu (13/2) pagi di kantor Komisi Informasi Provinsi Bali.
Sidang tersebut dengan agenda jawaban dari Walhi Bali atas tanggapan yang telah diberikan Pelindo III.
Sidang tersebut ditunda lagi selama dua minggu ke depan. Pemohon, yakni Pelindo III minta waktu 14 hari untuk melakukan pengkajian dan penelitian. Lalau apa saja yang terjadi dalam persidangan itu?
1. Permohonan Walhi sesuai aturan
Sidang dipimpin oleh Agus Astapa, Ketua Majelis, yang dihadiri oleh kedua belah pihak. Yaitu Pelindo sebagai termohon dan WALHI Bali sebagai pemohon. Dalam sidang yang berlangsung selama satu jam itu, Astapa yang memimpin sidang langsung membacakan isi dari jawaban dari Walhi Bali.
Jawaban setebal 11 halaman dari Walhi Bali tersebut intinya berisi, bahwa secara prosedural permohonan informasi Walhi Bali kepada Pelindo III sudah sesuai dengan peraturan. Sehingga tak ada alasan lagi bagi Pelindo yang menyatakan permohonan Walhi Bali itu tidak jelas.