Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Badung, IDN Times – Pihak Rektorat Universitas Udayana (Unud) akhirnya memberikan penjelasan soal ditetapkannya tiga pejabat sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Dana tersebut berasal dari mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai tahun akademik 2022/2023.

Para tersangka tersebut di antaranya pejabat berinisial IKB SKom MSi, IMY ST, dan DR NPS ST M yang disebut menyalahgunakan dana SPI dengan kerugian mencapai Rp3,8 miliar. 

1. Pihak kampus akan memberikan pendampingan hukum kepada tersangka

Situasi setelah perwakilan mahasiswa UNUD beraudiensi untuk ketiga kalinya dengan Rektorat. (IDN Times/Ayu Afria)

Juru Bicara Rektor Universitas Udayana, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, pada Kamis (16/2/2023), mengungkapkan bahwa pihak kampus baru menerima surat pemberitahuan penetapan tiga orang pejabat Unud sebagai tersangka, pada Selasa (14/2/2023). Dengan adanya surat tersebut, Unud membenarkan bahwa pejabatnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

“Berdasarkan pasal yang disangkakan, maka diduga ketiga pejabat tersebut terlibat dalam kasus gratifikasi,” ungkapnya.

Atas penetapan ini, pihak kampus menyanggupi memberikan pendampingan hukum selama proses hukum berjalan.

2. Pembayaran SPI disebut seluruhnya masuk ke keuangan negara dan tidak ada ke pribadi

Editorial Team

Tonton lebih seru di