Badung, IDN Times – Pihak Rektorat Universitas Udayana (Unud) akhirnya memberikan penjelasan soal ditetapkannya tiga pejabat sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Dana tersebut berasal dari mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai tahun akademik 2022/2023.
Para tersangka tersebut di antaranya pejabat berinisial IKB SKom MSi, IMY ST, dan DR NPS ST M yang disebut menyalahgunakan dana SPI dengan kerugian mencapai Rp3,8 miliar.