Denpasar, IDN Times - Perguruan tinggi inklusif mulai menjadi unsur pemenuhan hak peserta didik sejak tahun 2024. Meskipun demikian, belum seluruh perguruan tinggi memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULD).
Permendikbud Ristek Nomor 48 Tahun 2023 menetapkan unit ini untuk memberikan akomodasi layak bagi peserta didik dengan disabilitas di berbagai jenjang pendidikan.
Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Provinsi Bali, Ni Ketut Leniastiti menegaskan pihaknya mendorong pemerataan ketersediaan ULD di institusi pendidikan.
Ia menjelaskan, peran ULD amat krusial untuk mengadvokasi, mendampingi, dan menjadi pendukung peserta didik dengan disabilitas. Menurutnya, lembaga pendidikan tidak perlu takut kehabisan anggaran untuk membentuk unit ini, sebab sistem dan pembiasaan awal yang menjadi kunci utama.
“Lembaga pendidikan itu tidak takut mendengar, Oh, kami harus menghabiskan dana, kami harus menyiapkan orang-orang, bukan itu yang kami maksud,” kata Leni sapaan akrabnya kepada IDN Times Selasa (15/9/2026) di Sekretariat HWDI Bali, Denpasar.
